Sekadau, BerkatnewsTV. Operasi penertiban aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sui Kapuas yang terletak di Desa Belitang Satu, Kecamatan Belitang telah menangkap para pekerja di lokasi.
Operasi dilakukan mulai Rabu (22/10)), Kamis (23/10) sekitar pukul 13.00 WIB kemudian besok harinya Jumat (24/10). Operasi menindak lanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi di kawasan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin menjelaskan, petugas mendapati seorang pekerja yang tengah melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran Sungai Kapuas.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial R (43) mengaku bekerja di lokasi tersebut tanpa memiliki izin resmi. Ia juga mengaku bekerja di lahan milik seseorang berinisial AK, namun tidak mengetahui siapa pemodal di balik kegiatan itu,” ungkapnya diwawancarai Senin (27/10).
Sebelumnya, pada Rabu (22/10/2025), Polres Sekadau bersama Polsek Belitang telah melakukan penyelidikan di daerah Sungai Kubu, Dusun Belitang Satu, setelah menerima laporan serupa. Saat itu, petugas tidak menemukan aktivitas PETI maupun peralatan tambang di lokasi.
Baca Juga:
- Cukong dan Pembeking PETI di Sanggau Bakal Disikat
- Cukong PETI Inggis Berkeliaran, Tersangka Gratifikasi Bakal Bernyanyi
“Setelah dilakukan pengecekan pertama memang belum ada aktivitas, tapi kami terus memantau. Hasilnya, keesokan harinya tim menemukan kegiatan penambangan aktif di titik yang berdekatan,” ujarnya.
Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut. Keesokan harinya, Jumat (24/10/2025), petugas menurunkan alat berat guna membongkar dan mengamankan mesin serta peralatan lain di lokasi tambang.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mesin PS 120, satu unit mesin diesel merk Tianli 22 HP, satu unit kopol/katrol, dua unit pompa (5 inch dan NS), selang spiral 6 inch, paralon 8 inch, serta perlengkapan lain seperti terpal dan kain.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Kami juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.(ebm)














