loading=

Hak Prerogatif Bupati Pilih Sekda Sanggau

Hak Prerogatif Bupati Pilih Sekda Sanggau
11 orang yang sedang mengikuti tahapan seleksi calon sekda Sanggau. Dari jumlah itu, maka 8 orang akan tereliminasi dan hanya tersisakan 3 orang yang akan diumumkan pada 4 Juli 2025 mendatang. Kemudian dipilih 1 orang oleh Bupati Sanggau Yohanes Ontot yang memiliki hak prerogatif. Foto: dok/berkatnewstv

Sanggau, BerkatnewsTV. Kendati telah melalui berbagai tahapan seleksi, namun siapa sang juara yang menjadi calon sekda Sanggau akhirnya kembali lagi ditentukan oleh kepala daerah alias bupati yang diinginkan.

Terdapat 11 orang yang telah mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi calon sekda Sanggau. Dari jumlah itu, maka 8 orang akan tereliminasi dan hanya tersisakan 3 orang yang akan diumumkan pada 4 Juli 2025 mendatang.

Dari 3 orang itu lah akan dipilih 1 orang oleh Bupati Sanggau Yohanes Ontot yang memiliki hak prerogatif untuk selanjutnya disampaikan ke Gubernur Kalbar guna mendapatkan rekomendasi.

Baca Juga:

“Jadi, setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur maka dilanjutkan dengan pengusulan penerbitan pertimbangan teknis (pertek) ke BKN sebagai dasar penerbitan surat keputusan Bupati tentang pengangkatan Sekda Kabupaten Sanggau,” kata Koordinator Tim Sekretariat Pansel, Herkulanus HP diwawancarai berkatnewstv, Jumat (27/6).

Disebutkan Herkulanus, sebelum melakukan pelantikan, maka Bupati terlebih dahulu akan menyampaikan surat permohonan persetujuan pelantikan ke Menteri Dalam Negeri.

“Nanti setelah diterbitkannya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri maka bupati baru bisa melantik pejabat definitif Sekda Sanggau untuk menjalankan tugasnya di pemerintahan,” jelasnya.(pek)