Kubu Raya, BerkatnewsTV. Presiden RI Prabowo Subianto mengintruksikan kepada Gubernur Kalbar Ria Norsan untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
“Bapak Menteri Dalam Negeri sudah menyampaikan ke saya bahwa perintah beliau (Presiden) untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 karena ini keadaan darurat. Ini harus segera dicabut,” ungkap Gubernur Kalbar, Ria Norsan usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto meninjau lahan karhutla di Kubu Raya, Sabtu (22/8/2026).
Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal disebut-sebut menjadi salah satu akar masalah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar.
Sebab, masyarakat tetap dibolehkan membuka lahan dengan membakar namun secara terbatas dan terkendali. Luas lahan yang dibersihkan dengan cara dibakar itu dibatasi maksimal 2 hektare per kepala keluarga.
“Sebenarnya Perda ini bukan dikhususkan kepada peladang saja namun juga seluruh masyarakat Kalimantan Barat termasuk korporasi, perusahaan. Jadi, Perda ini tidak hanya berlaku untuk petani, tidak. Tapi seluruhnya,” tegasnya.
Baca Juga:
- Prabowo Tinjau Langsung Lahan Karhutla di Kubu Raya
- Tiga Kasus Karhutla di Kubu Raya Masuk Tahap Penyidikan, Tiga Lainnya Dilimpahkan ke Dinas LHK
Norsan meyakini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar ada unsur kesengajaan dibakar bukan karena terbakar alami.
“Kalau dilihat permasalahannya ini, kebakaran dan dibakar ini, ya 90 persen dibakar, saya berani katakan 90 persen dibakar. Tapi ada juga karena pantulan matahari ada juga terjadi tapi itu jarang sekali adapun hanya satu dua tempat,” ungkapnya.
Namun tambah Norsan lebih banyak didominasi karhutla memang sengaja dibakar oleh oknum masyarakat. Sebab buka lahan dengan cara bakar lebih murah dan praktis. Cukup hanya dengan sepuntung rokok lahan sudah dapat terbakar.
“Akan tetapi dia tidak tahu perbuatannya ternyata berdampak terhadap semua aspek, mulai dari proses hukum, pendidikan, kesehatan, sosial hingga jalur penerbangan karena kabut asap. Jadi banyak permasalahan yang timbul akibat karhutla,” terangnya.
Norsan mengingatkan masyarakat tidak membakar sembarangan sekalipun itu hanya sampah. Bakar harus ditunggu sampai api padam dan tidak ditinggalkan begitu saja.
“Begitu pula dengan kearifan lokal bakar ladang dua hektare yang telah diatur dalam Perda. Ikuti aturan, sebelum dibakar diblokir dulu sekelilingnya, lapor ke kepala desa dan ditunggu jangan sampai ditinggalkan,” ia mengingatkan.(rob)













