loading=

Perubahan APBD 2026 Berkurang Rp44 Miliar

Perubahan APBD 2026 Berkurang Rp44 Miliar
Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto menyerahkan Nota Keuangan Terhadap Perubahan APBD TA 2026 kepada Ketua DPRD Kubu Raya saat rapat paripurna, Jumat (28/8/2026). Foto: dian/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Perubahan APBD Kubu Raya Tahun Anggaran (TA) 2026 pada pendapatan daerah diproyeksi berkurang sebesar Rp44 miliar atau turun 2,8 persen, artinya dari pendapatan daerah yang ditargetkan Rp1,58 triliun kini turun sebesar Rp1,54 triliun.

Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto menegaskan sektor pajak masih terus digali, saat ini wajib pajak bagi pengusaha juga belum menunaikannya dengan maksimal.

“Apalagi di pajak galian tambang pasir belum maksimal. Kemudian pajak retribusi, BPHTB dan pajak dari perizinan juga harus diperkuat lagi,” ucapnya usai rapat paripurna agenda Pidato Bupati Kubu Raya terhadap Nota Keuangan perubahan APBD TA 2026, Jumat (28/8/2026).

Sukiryanto bersama Tim satgas juga menekankan OPD terkait untuk membuka kembali data-data wajib pajak yang masih belum tervalidasi terhadap kepatuhan pajak ini.

“Pak Sekda, mungkin dapat menekankan ke dinas terkait agar sektor pajak ini tercapai, kita dari satgas akan bantu berdasarkan rekomendasi dari BPK Kalbar, ini dilakukan agar spot-spot anggaran dapat tertutupi,” terangnya.

Baca Juga:

Sementara, Ketua DPRD Kubu Raya Johan Saimima menyambut baik ketentuan retribusi wajib pajak ini dapat digarap secara profesional oleh tim satgas.

Johan menilai Pendapatan Asli Daerah sektor retribusi dan pajak dapat menolong alokasi biaya pembangunan untuk masyarakat Kubu Raya, bagaimana tidak sektor ini digadang-gadang dapat menutupi pemangkasan TKD dari pusat.

“Sudahlah kita dipotong TKD. Ya mau tidak mau, PAD ditingkatkan dengan cara seperti ini. Toh ini juga demi kesejahteraan masyarakat sendiri,” tegasnya.

Transfer Keuangan Daerah atau TKD masih menjadi persoalan ditengah jumlah Pendapatan daerah menurun 2,8 persen Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Jainal Abidin pun menyebut 2,8 persen merupakan TKD yang masih mempunyai pengaruh besar terhadap fiskal daerah.

“Namun PAD dari pajak, retribusi pengelolaan kekayaan dan lain-lain PAD memang ada kenaikan sehingga pendapatan dari PAD termasuk meningkat, ada selisih memang sebesar Rp 44,5 miliar dari PAD ke dana transfer,” tuturnya.

Disisi lain, Jainal berjanji bersama dewan lainnya mencari inovasi dalam menentukan langkah-langkah bagi hasil dari pemerintah provinsi Kalimantan Barat. (dian)