loading=

Total Berat 47 Keping Emas Sitaan 32,9 kilogram

Total Berat 47 Keping Emas Sitaan 32,9 kilogram
Polresta Pontianak telah melakukan penimbangan terhadap 47 keping emas hasil sitaan waktu lalu. Penimbangan dan pengukuran dilakukan oleh petugas Kantor Pegadaian Pontianak Cabang Mawar, Kamis (22/5/2025). Alhasil, total berat 47 keping emas itu 32,9 kilogram. Foto: egi/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Polresta Pontianak telah melakukan penimbangan terhadap 47 keping emas hasil sitaan waktu lalu. Penimbangan dan pengukuran dilakukan oleh petugas Kantor Pegadaian Pontianak Cabang Mawar. Alhasil, total berat 47 keping emas itu 32,9 kilogram.

Penimbangan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dalam dua Laporan Polisi yang tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak. Kepingan emas tersebut hasil sitaan di salah satu ruko kawasan Komplek Perdana Square Pontianak pada Sabtu (3/5) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan, mengungkapkan bahwa dari LP Nomor 17 pihaknya menyita sebanyak 44 keping emas dengan total berat 28,403 kilogram. Selain itu, juga ditemukan beberapa kepingan emas dengan merek Simba berbagai ukuran yang memiliki total berat 1,338 kilogram.

Sementara itu, dalam LP Nomor 18, disita tiga keping emas yang hasil penimbangannya menunjukkan berat 3,163 kilogram.

Baca Juga:

“Total keseluruhan barang bukti emas sitaan dari dua laporan tersebut sebanyak 47 keping, dengan total berat mencapai lebih dari 32 ,9 kilogram. Semua barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Pontianak untuk keperluan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya usai penimbangan, Kamis (22/5).

Ia menambahkan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah menunggu jadwal pemeriksaan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan datang dari Jakarta.

“Pemeriksaan ahli ini akan melibatkan delapan orang yang akan dimintai keterangan. Dan Setelah proses pemeriksaan selesai, maka kami akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Akp Wawan.

Ia sebutkan langkah ini menunjukkan keseriusan Polresta Pontianak dalam menuntaskan perkara terkait kepemilikan dan peredaran emas ilegal di wilayah hukumnya dan komitmen Polresta Pontianak dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang terorganisir di wilayah Polresta Pontianak.(ebm)