Pontianak, BerkatnewsTV. Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalbar melaporkan salah satu oknum jaksa yang diduga memberikan keterangan palsu di persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap 4 Tahun Anggaran 2021.
Oknum jaksa Kejati Kabar ini dilaporkan ke Polda Kalbar karena keterangannya pada persidangan pada Senin (13/1) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Ia dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi Ahli Auditor Keuangan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.
“Kita dari LI Bapan Kalbar, melaporkan oknum jaksa ini kepada Polda Kalimantan Barat atas dugaan tindak pidana dalam memberikan keterangan palsu atau kesaksian palsu dibawah sumpah di muka persidangan,” ujar Ketua LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, Kamis (16/1 ).
Febyan menyebutkan, saksi yang hadir dalam persidangan sudah diangkat sumpah dan tidak seharunya memberikan keterangan yang tidak benar.
Baca Juga:
- Pelaku UMKM Pontianak Ditipu Oknum Pajak. Uang Rp74 Juta Terkuras
- Modus Petugas Pajak Retas HP Ternyata Sindikat Perampok Uang
“Dasar kita yah memang sebagaimana yang diatur dalam pasal 242 KUHP yang dimana keterangan tidak boleh berubah-ubah didalam persidangan. Karena memang keterangan ahli ini sangat krusial dan sangat penting,” jelasnya.
Ia sebutkan seiring berjalannya persidangan atas dugaan kasus korupsi ini terbukti di persidangan bahwa keterangan dan kesaksian palsu yang diberikan oleh oknum ini menyebabkan 4 orang menjadi tersangka.
“Ahli atau oknum ini memang yang dari awal menyatakan perkiraan kerugian negara. Sehingga menyebabkan 4 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dugaan korupsi UPPKB Siantan,” jelasnya.
Ia berharap Polda Kalbar untuk segera memproses laporan ini. Karena ini sangat berbahaya dengan adanya oknum seperti ini.
“Kita mau agar laporan kita segera di proses karena di sini jelas ada pelanggaran yang dilakukan oknum saksi ahli auditor kejaksaan ini. Mereka adalah penegak hukum jadi tidak selayaknya memberikan keterangan palsu terkait kerugian negara yang menyebabkan 4 orang menjadi terdakwa,” pungkasnya.
Ia pastikan LI BAPAN Kalbar komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga seluruh fakta terungkap. Demi tercapainya keadilan dan memberantas praktik peradilan sesat di Kalbar.(ebm)