TPN Ganjar-Mahfud Catat 80 Pelanggaran Pemilu

Deputi Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Prof. Todung Mulya Lubis saat bertandang di kantor Tim Pemenangan Daerah (TPD) Kalbar Ganjar -Mahfud, Sabtu (27/1). Ia menyebut sepanjang musim kampanye di tahun ini banyak mendapatkan laporan pelanggaran. Foto: ian
Deputi Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Prof. Todung Mulya Lubis saat bertandang di kantor Tim Pemenangan Daerah (TPD) Kalbar Ganjar -Mahfud, Sabtu (27/1). Ia menyebut sepanjang musim kampanye di tahun ini banyak mendapatkan laporan pelanggaran. Foto: ian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. TPN Ganjar-Mahfud menyatakan sepanjang musim kampanye di tahun ini banyak mendapatkan laporan pelanggaran. Jumlahnya pun tidak main-main, mencapai puluhan pelanggaran yang dilakukan pihak lawan yang ada di 38 Provinsi.

“Saya tidak punya angka yang pasti. Tetapi yang saya tahu ada 80 pelanggaran yang terdata di Jakarta,” ucap Deputi Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Prof. Todung Mulya Lubis saat bertandang di kantor Tim Pemenangan Daerah (TPD) Kalbar Ganjar -Mahfud, Sabtu (27/1).

Baca Juga:

Walaupun, 80 pelanggaran terjadi dan penyelenggaraan Pemilu masih 21 hari lagi. Todung mendorong semua TPD Ganjar-Mahfud agar melaporkan ke pelanggaran ke kantor pusat.

“Partai itu punya batas sendiri, baik itu PDI-P, Perindo, Hanura dan lainnya. Untungnya saat ini kita ada aplikasi yakni Jaga Pemilu yang dikelola oleh aktivis-aktivis sosial dan mereka mengklaim ada 40 ribu pelanggaran Pemilu. Kemudian ada Peta kecurangan yang dikelola LSM Jakarta yang dimana tinggal diklik daerah yang ada di 31 Provinsi. Mudah-mudahan kita juga dapat data pelanggaran di Kalbar,” terangnya.

Untuk itu, Todung mendorong fungsi pranata-pranata Hukum ketika ada potensi sengketa Pemilu. Ia juga ingatkan tentang kemandirian dari intervensi dalam penegakan hukum.

“Hanya saja saya khawatir ketika MK yang kita anggap sangat beribawa dan imun terhadap intervensi. Silahkan anda baca kenapa Keputusan MK nomor 90 itu lahir, inilah begitu banyak dugaan-dugaan intervensi pada keputusan itu,” tegasnya. (dian)