Pontianak, BerkatnewsTV. Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menegaskan pemusnahan barang bukti narkoba untuk menghindari terjadinya penyimpangan terhadap barang bukti yang disita.
“Pemusnahan sebagai bentuk transparansi kepolisian dan BNN sehingga masyarakat dapat mengetahui barang bukti narkoba yang disita benar-benar telah dimusnahkan,” tegasnya.
Penegasan itu dikatakan Kapolda lantaran selama ini muncul anggapan dari masyarakat dan stakeholder bahwa ada oknum petugas kerap menggelapkan barang bukti.
Maka dari itu, sambung Kapolda, setiap acara pemusnahan selalu dilakukan press conference bersama media massa dan secara terbuka untuk menghindari pandangan miring seperti itu.
Pernyataan Kapolda disampaikan saat pemusnahan 4,1 kilogram sabu dan 2.157 butir ekstasi, Rabu (17/10) di Mapolda Kalbar. Hadir menyaksikan pemusnahan antara lain dari Kepala BNN Provinsi Kalbar, Kepala KemenkumHAM Kalbar, Kepala Badan POM Kalbar, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Perwakilan LSM Kalbar.
Narkoba yang dimusnahkan hasil pengungkapan 7 kasus dengan 16 orang tersangka laki-laki dan 2 tersangka wanita.
Kapolda sebutkan jika diestimasikan 1 gram sabu bisa dipakai 10 orang, maka dari barang bukti 4,1 kilogram yang disita akan ada 41 ribu warga Kalbar terkontaminasi.
Begitu juga jika 1 butir ekstasi digunakan 3 orang, maka akan ada 6,471 orang yang akan terkontaminasi.
“Maka mari kita bersama-sama memberantas pelaku penyalah gunaan maupun pengedaran narkoba di Kalbar dengan cara turut peduli memberikan informasi kepada pihak Polri tentang situasi disekitar lingkungannya,” ajak Kapolda.(rob)