loading=

Tutup Loading Ramp, Disbunak Kalbar Surati Dinas di Kabupaten

Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menyurati dinas perkebunan kabupaten untuk menutup aktifitas loading ramp yang dinilai telah mengganggu tata niaga kelapa sawit
Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menyurati dinas perkebunan kabupaten untuk menutup aktifitas loading ramp yang dinilai telah mengganggu tata niaga kelapa sawit. Foto: dok

Pontianak, BerkatnewsTV. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menyurati dinas perkebunan kabupaten untuk menutup aktifitas loading ramp.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalbar, Heronimus Hero menegaskan penindakan penutupan itu ranahnya pemerintah kabupaten. Termasuk loading ramp yang mengklaim sudah mengantongi izin juga mesti ditutup.

“Menutup aktivitas loading ramp itu ranahnya kabupaten. Kalau mereka dapat izin usaha perdagangan, maka penertibannya di mereka,” tegasnya.

Sebab menurut Hero, dalam tata niaga sawit tidak mengenal adanya loading ramp. Namun yang ada hanya pola kemitraan dalam bentuk koperasi dan kelompok tani bekerja sama dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Dijelaskan Hero, tata niaga itu tak lain guna memastikan agar TBS yang dijual sesuai aturan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah agar PKS mendapatkan hasil yang jelas pula.

Sebab, jika Tandan Buah Segar (TBS) dibeli tidak melalui kemitraan maka perusahaan akan kewalahan pasokan TBS.

“Bisa jadi buahnya tidak sesuai standar, akhirnya mereka (red, perusahaan) jual CPO susah. Mereka tidak bisa dapat ISPO dan ekspor terganggu,” terangnya.

Loading ramp sendiri menjadi istilah tempat penampungan buah sawit sementara, sebelum masuk ke pabrik pengolahan CPO.
Kegiatan loading ramp dianggap ilegal berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/KB.120/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar.

Di Permentan itu jelas disebutkan, petani hanya boleh menjual hasil kebun sawitnya melalui lembaga pekebun, baik itu dalam bentuk koperasi, BUMDes maupun kelompok tani. Sementara istilah loading ramp tak dikenal.

Sementara itu, Polda Kalbar memastikan siap mem-backup Dinas Perkebunan kabupaten dan kota untuk menutup loading ramp ilegal.

“Untuk aktifitas loading ramp, silakan koordinasi ke Pemda Kabupaten. Untuk pelaksanaanya, polri akan membantu,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro, Senin (27/2).

Aman menyebut, laporan kasus pencurian buah sawit memang marak. Laporan kasus pencurian ini masuk ke Polres dan Polda Kalbar.

“Sudah banyak juga yang kita tangkap,” katanya.

Baca Juga:

“Pemerintah daerah mestinya menutup loading ramp, karena tidak ada dalam regulasi dan berpotensi menyebabkan pencurian TBS,” tambah Pengamat hukum, Herman Hofi Munawar, Selasa (28/2).

Apalagi ia sebutkan dalam regulasi yang ada sudah mengatur tata niaga sawit, salah satunya soal harga dan kualitas buah yang ditetapkan pemerintah. Petani diminta menjual ke koperasi atau PKS mitra plasma.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Fisip Universitas Tanjungpura (Untan), Erdi Abdin, solusi jitu lain mengatasi loading ramp di Kalbar adalah Dinas Koperasi setempat harus mengaktifkan kembali Koperasi Unit Desa (KUD).

KUD ini nantinya didorong menjadi mitra perkebunan sawit. Wadah KUD juga menjadi solusi bagi petani mandiri yang belum bermitra dengan perusahaan supaya mereka bisa dengan mudah menjual TBS-nya.

Erdi yakin melalui KUD ini kedepan persoalan pembelian sawit secara liar di loading ramp bakal tidak akan muncul dan berkembang.

“Loading ramp jangan dibiarkan. Harus ditutup. Supaya petani tidak liar dalam menjual TBS-nya. Dinas Koperasi harus berperan aktif, sehingga tata niaga sawit bisa kembali baik,” ucapnya.

Dengan adanya KUD, dan aturan yang tegas dari pemerintah serta adanya pembinaan terhadap petani sawit maka yakin tidak akan ada lagi praktik jual beli sawit ilegal.(tmB)