Kubu Raya. BerkatnewsTV. Pemahaman terhadap Bahasa Hukum Indonesia (BHI) saat ini masih minim. Hal itu tidak hanya bagi masyarakat umum namun juga ternyata dialami oleh stakeholder pemerintah.
“Terutama dalam komposisi serta gayanya maupun secara lisan, yakni BHI merupakan Bahasa Indonesia yang moderen penggunaannya harus tetap terang serta memenuhi syarat estetika,” kata Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat, Anang Santosa disela Bengkel Bahasa dan Hukum, Selasa (28/6).
Baca Juga:
- Cegah Kepunahan Bahasa, Balai Bahasa Kalbar Gelar Sosialisasi Penyuluhan Penggunaan Bahasa
- Bahasa Indonesia Tangkal Krisis Identitas Bahasa
Bengkel Bahasa dan Hukum diikuti dari berbagai stakeholder pemerintah, Polri, TNI serta media massa. Tujuannya untuk mendalami pengetahuan terhadap Bahasa Hukum Indonesia (BHI).
“Kali ini kami mengajak Polri dan stakeholder terkait yang berada di Kabupaten Kubu Raya untuk lebih memahami dasar bahasa hukum yang ada,” katanya.
Sementara itu Wakil Kapolres Kubu Raya Kompol Sandhy W.G. Suawa menyampaikan Bengkel Bahasa dan Hukum, merupakan satu apresiasi sebagai aparat hukum dapat memberikan pemahaman terhadap Bhabinkamtibmas dan juga masyarakat di Kubu Raya terkait bahasa hukum sendiri.
“Jangan kan masyarakat, kita saja polisi juga selalu membaca dulu kalau tidak membaca ya tetap kami pasti kebingungan,” pungkasnya.(tom)