Jangan Ada Lagi Intoleransi Beragama di Kalbar

Focus Gruop Discussion (FGD) dan Rakor yang diikuti Forkompinda dan tokoh agama di Kalbar.
Focus Gruop Discussion (FGD) dan Rakor yang diikuti Forkompinda dan tokoh agama di Kalbar. Foto: ist

Pontianak, Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pimpinan Forkompinda dan tokoh agama di Kalbar tidak ingin adanya sikap intoleransi dan radikalisme.

“Hubungan antar etnis dan hubungan antar pemeluk agama kalau ada terjadi gesekan seharusnya dapat diselesaikan dengan musyawarah. Untuk Kalbar perlu sentuhan-sentuhan agar lebih cepat maju,” harap Gubernur Kalbar Sutarmidji.

Sutarmidji berharap tidak ada lagi sikap-sikap intoleransi di Kalbar.

Penegasan itu disampaikan disela Focus Gruop Discussion (FGD) dan Rakor menyikapi berkembangnya sikap intoleransi dan radikalisasi, Rabu (6/10).

Kasdam XII/Tpr, Brigjen TNI Djauhari menyampaikan, terjadinya berbagai konflik struktural dan horizontal di berbagai daerah di Indonesia salah satu penyebabnya adalah penerapan atau implementasi kandungan emosional keagamaan yang melampaui batas.

“Serta meningkatnya pengagungan terhadap suku dan etnik. Padahal umat manusia pada hakekatnya adalah satu kesatuan yang diturunkan oleh Tuhan Yang Maha Esa ke muka bumi sebagai khalifah,” ujarnya.

Upaya yang harus dilakukan, kata Kasdam yaitu, meningkatkan atau mengimplementasikan peran agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dengan di dukung oleh seluruh komponen masyarakat.

Baca Juga:

Upaya lainnya adalah mendialogkan agama dengan gagasan-gagasan modern. Saat ini, umat beragama memasuki suatu fase sejarah baru di mana mereka harus mampu beradaptasi dengan peradaban-peradaban besar yang tidak didasarkan pada agama, seperti kultur barat modern.

“Kita tidak mungkin menghindar dari ide-ide dan teori-teori sekuler. Hanya dengan transformasi internal dan interaksi dengan gagasan-gagasan modern, agama akan mampu melakukan reformulasi sintesis kreatif terhadap tuntutan multi kulturalisme,” katanya.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol R. Sigid Trihardjanto mengatakan, kebebasan beragama sudah diatur oleh undang-undang. Kita harus memaknai kebebasan dari dua aspek yaitu aspek forum internum dan aspek eksternum.

Aspek internum yaitu bersifat individu yakni kita ini bebas memilih, memeluk dan menjalankan ibadah sesuai agama yang kita pilih. Kita tidak boleh memaksakan orang lain untuk memeluk agama kita.

“Aspek yang kedua adalah forum eksternum adalah bagaimana kita mengekspresikan agama di ranah publik. Ini yang harus diatur. Karena harus dibatasi atau dikurangi melalui suatu aturan untuk menjaga moral dan keselamatan bersama,” kata Kapolda Kalbar.(rls/tmB)