Kubu Raya, BerkatnewsTV. Lebih dari setahun wacana Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kubu Raya telah dicanangkan, namun hingga kini belum terwujud.
Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah meminta Pemkab Kubu Raya untuk segera mewujudkan Mal Pelayanan Publik (MPP) mengingat UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw berikut turunan payung hukumnya telah terbit.
“Sekarang ini UU Cipta Kerja dengan payung hukum turunannya telah terbit, maka Mal Pelayanan Publik ini harus segera diwujudkan,” katanya usai menghadiri rapat konsultasi perijinan berusaha berbasis resiko, Rabu (9/6).
Baca Juga:
Menurut Agus, adanya Mal Pelayanan Publik ini untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi masyarakat untuk mendapat pelayanan publik dari instansi terkait.
“Selama ini pelayanan perijinan kan masih terpisah-pisah meskipun sudah ada PTSP. Namun jika Mal Pelayanan Publik sudah terwujud akan lebih memudahkan lagi masyarakat mendapatkan pelayanan publik terutama yang berkaitan dengan perijinan,” ujarnya.
Sehingga disebutkan Agus, pelayanan yang cepat, tepat dan prima seperti yang diinginkan Bupati Kubu Raya akan dapat terealisasi.
Agus melihat pelayanan perijinan di Kubu Raya sudah cukup baik. Namun tentu ekspetasi nya harus terus lebih baik lagi seiring telah terbitnya UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw berikut turunan payung hukumnya.
“Ini menjadi sebuah tuntutan dan kewajiban yang mesti dijalankan pemerintah daerah dalam rangka mendukung visi misi bupati menjalankan roda pemerintahannya,” ucapnya.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan Mal Pelayanan Publik saat ini sedang dibangun menggunakan gedung eks BPPRD dan PTSP.
“Sudah dibangun saat ini, sedang proses pembangunan. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa terealisasi,” ucapnya.(rob)