Sanggau, BerkatnewsTV. Seiring terbitnya UU Omnibus Law (Cipta Kerja) Nomor 11 tahun 2020 maka standar pelayanan dan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan juga berubah
“Di UU Cipta Kerja itu memang sudah diatur beberapa peraturan Pemerintah khususnya yang berkaitan dengan perizinan dan non perizinan. Ada dua peraturan Pemerintah yang mengatur yaitu PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan usaha berbasis resiko dan PP nomor 6 tahun 2021 tentang perizinan usaha di daerah,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Sanggau Alipius saat publik hearing, Kamis (25/3).
Di dalam PP itu, lanjutnya, ada perubahan berkaitan dengan kemudahan berusaha sehingga DPMPTSP Sanggau harus menyesuaikan dalam proses penerbitan perizinan.
Baca Juga:
- Mengangkat Kembali Local Wisdom, Kelurahan Ilir Kota Desa Sadar Kerukunan di Kalbar
- Vaksinasi Siang Hari Tidak Batalkan Puasa
“Karena di kemudahan berusaha itu tentunya ada kebijakan-kebijakan khusus yang memangkas proses birokrasi perizinan sehingga SOP yang kita buat terdahulu berdasarkan peraturan yang lama harus kita sesuaikan dengan peraturan yang baru. Jadi ini salahsatu maksud diselenggarakannya publik heraring yang kita lakukan,” ungkapnya.
Untuk bisa merubah SOP yang lama dengan SOP yang baru sesuai dengan peraruturan yang ada, maka diperlukan saran dan masukan dari pihak-pihak terkait, diantaranya instansi Pemerintah terkait pelayanan, unsur perguruan tinggi atau akademisi, unsur masyarakat, unsur pengusaha, dan unsur media massa.
“Dari publik hearing ini nanti kami ingin mendaparkan masukan dari semua unsur yang ada agar ke depan pelayanan publik yang kita berikan kepada masyarakat semakin baik dan kita juga ingin tahu keluhan atau kendala yang dihadapi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang kami berikan. Dari masukan itu nanti akan kita masukan menjadi sebuah kebijakan dalam bentuk SOP yang mudah, cepat dan bebas biaya,” terangnya. (pek)