Pontianak, BerkatnewsTV. Para cukong kayu diduga kuat terlibat ilegal logging di areal Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Fakultas Kehutanan Untan Pontianak yang terletak di Desa Peniti Dalam II Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah.
Itu terlihat dari sejumlah peralatan lengkap yang ditemukan di lapangan saat tim gabungan melakukan operasi penertiban ilegal logging dalam kurun waktu dua hari yakni pada Rabu (24/6) dan Jumat (26/6).
Di lokasi terdapat sawmil yang dilengkapi mesin pemotong, chainsaw mesin untuk nebang, pembuatan jalan lori yang digunakan sebagai jalan untuk keluarkan kayu.
Komandan Korem 121/ABW, Brigjen Ronny S.A.P menilai tidak mungkin masyarakat bisa membeli peralatan lengkap yang harganya mahal kalau tidak ada cukong kayu yang memodalinya. Dan kayu ilegal itu jelas ada yang menadahnya.
“Pasti ada cukong-cukong yang tergabung dalam sindikat pembalakan liar yang mendanai. Cukong-cukong ini tidak pernah ada di lapangan karena mereka yang membiayai masyarakat, hanya bermain dibelakang,” bebernya.
Danrem pun mengingatkan cukong kayu di Kalbar untuk tidak coba-coba menjadi otak ilegal logging. Sebab lambat laun pasti terungkap.
“Sudah beberapa orang yang tertangkap. Dari hasil penyelidikan itu pasti nanti akan terungkap. Jadi saya ingatkan cukong kayu berhentilah lakukan pembalakan liar di Kalbar,” tegasnya.
Danrem juga memastikan personel TNI yang terlibat ilegal logging akan ditindak tegas.
“Kalau di lapangan ada yang beredar bahwa itu juga dibekingi anggota TNI yah kita buktikan lah nanti di pemeriksaan. Kalau ada kita tidak tutup-tutupi. Pasti akan ditindak tegas baik itu oleh kesatuan maupun Polisi Militer. Pimpinan tidak akan melindungi siapapun anggota yang terlibat,” tegasnya.
Danrem prihatin pembalakan liar atau ilegal logging di Kalbar masih dilakukan hingga kini. Padahal, Kalbar menjadi salah satu jantungnya Indonesia. Apalagi dunia telah menyoroti tentang hutan di Indonesia.
“Kalau hutan kita gundul banyak dampak lingkungan yang terjadi. Misalnya karhutla. Ini kan juga ada kerugian negaranya kalau dihitung jatuhnya juga UU Tipikor, UU Kehutanan kena juga. Apalagi ini akan menjadi sorotan dunia, mereka akan mengecam jika ada pembiaran. Jadi berhentilah lakukan pembalakan liar,” Danrem mengingatkan.
Baca Juga:
- Operasi Ilegal Logging Amankan 18 Orang, 3 Ditetapkan Tersangka
- Hibah Ilegal Lahan KHDTK Untan Pontianak
Tim gabungan telah mengamankan 18 orang pelaku ilegal logging di Desa Peniti Dalam Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah.
Tim gabungan terdiri dari Korem 121/Abw, Kodim 1201/Mpw, Gakkum Kementerian LHK, Polres Mempawah, Dinas Kehutanan Kalbar, KPH Mempawah dan Fakultas Kehutanan Untan Pontianak.
Ke-18 pelaku itu diamankan dalam operasi ilegal logging dalam kurun waktu dua hari. Operasi pertama pada hari Rabu (24/6) diamankan 10 orang pelaku. Dengan barang bukti 236 batang kayu.
Selang dua hari kemudian, Jumat (26/6) diamankan lagi 8 orang di tempat yang sama dengan jumlah kayu sebanyak 536 batang.
Ke-18 pelaku ilegal logging ini diduga telah melakukan aktifitas penebangan kayu di areal Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Fakultas Kehutanan Untan Pontianak.
Proses hukum terhadap 10 orang di operasi pertama telah ditangani Polres Mempawah. Sedangkan 8 orang yang tertangkap di operasi kedua ditangani Gakkum LHK yang telah menetapkan 3 orang tersangka.
Kasi Wilayah Gakkum Kementerian LHK Kalimantan Wilayah III,
Julian menyebutkan tiga orang yang ditetapkan tersangka hasil operasi yang kedua.
“Dari 8 orang pelaku yang diamankan, 3 orang diantaranya telah ditetapkan tersangka. Ketiganya berperan sebagai penebang. Lima lainnya sebagai penarik kayu masih kita dalami,” jelasnya, Minggu (28/6).
Ketiga tersangka dikatakan Julian, dikenai Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Berkasnya akan kita limpahkan ke Kejati Kalbar,” ucapnya.
Namun, disebutkan Julian, penetapan tersangka lainnya dimungkinkan bisa bertambah karena saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
Endang Kusnadi yang disebut-sebut sebagai motor dari aktifitas penebangan liar tersebut juga telah jalani pemeriksaan. Berlindung dibalik sebagai Ketua Koperasi Produsen Gerhan Permata Segedong, Endang melakukan aktifitas penebangan kayu berikut dengan sawmill dan peralatan lengkap.
“Di pemeriksaan memang dia akui lahan itu ada sertifikat dan SKT nya. Akan tetapi tidak bisa juga sembarangan melakukan penebangan karena harus ada ijin-ijinnya seperti dari Dinas Kehutanan,” tegas Julian.(tmB/rob)