Pemkot Pontianak Tertibkan Aset Belum Bersertifikat

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima sertifikat tanah eks Terminal Pal Lima dari Plt Kepala Kantor BPN Pontianak
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima sertifikat tanah eks Terminal Pal Lima dari Plt Kepala Kantor BPN Pontianak. Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Pemkot Pontianak akan menertibkan aset-aset yang belum bersertifikat maupun yang sudah bersertifikat tetapi arsipnya hilang.

“Untuk itu kita lakukan kerjasama dengan BPN dan Kejaksaan Negeri, seperti hari ini kita menerima penyerahan sertifikat tanah eks Terminal Pal Lima,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai penyerahan sertifikat tanah eks Terminal Pal Lima di Ruang Tamu VIP Wali Kota, Jumat (26/6).

Tanah seluas 1.778 meter persegi yang berlokasi di Jalan Husein Hamzah itu diserahkan oleh Plt Kepala BPN Kota Pontianak Imawan. Selanjutnya, beberapa aset yang secara de facto milik Pemkot Pontianak namun masih bermasalah.

“Kalau aset-aset itu sudah dibenahi, akan lebih mudah dimanfaatkan untuk fasilitas yang menunjang pembangunan,” tuturnya.

Edi menjelaskan, beberapa permasalahan aset yang dihadapi Pemkot Pontianak diantaranya secara de facto, tanah itu milik Pemkot dan sudah dibeli, hanya saja belum disertifikatkan. Ada pula bangunan milik Pemkot tetapi tidak ada sertifikat.

“Ini akan kita tertibkan dan benahi supaya secara administrasi aset-aset tersebut lengkap,” jelasnya.

Edi sebutkan, 20 hingga 30 persen dari keseluruhan aset milik Pemkot Pontianak masih harus dibenahi. Sebab ada beberapa yang arsipnya hilang atau sudah dibeli tetapi belum bersertifikat.

“Ada pula yang bersengketa,” ungkapnya.

Baca Juga:

Plt Kepala BPN Kota Pontianak Imawan menyebut, Kantor BPN Kota Pontianak mempunyai program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Program tersebut mensertifikatkan keseluruhan tanah di Kota Pontianak. Pihaknya sudah memiliki roadmap untuk menyelesaikan bidang-bidang tanah hingga tahun 2024.

“Tapi sebetulnya, tahun ini pun sudah bisa terselesaikan. Hanya saja ada beberapa yang masih tertinggal,” imbuhnya.

Ia memaparkan, untuk proses pensertifikatan tanah pertama kali prosesnya memakan waktu sekitar tiga bulan. Prosesnya terdiri dari pengukuran, kalau itu tanah aset milik Pemda ada penelitian atau pemeriksaan tanah, penerbitan SK.

“Baru kemudian terbit sertifikatnya,” paparnya.

Imawan menerangkan, yang menjadi landasan dalam menerbitkan sertifikat adalah dokumen perolehan tanahnya. Dokumen perolehan tanah tersebut harus jelas sebelum diterbitkannya sertifikat.

Khusus untuk aset milik pemerintah daerah, diakuinya memang diberikan kemudahan oleh pemerintah sepanjang masuk dalam daftar inventarisasi aset. Hal tersebut menjadi dasar menerbitkan sertifikat.

“Selama data atau dokumen bukti-bukti perolehan tanah itu lengkap, kami terbitkan sertifikatnya,” tukasnya.

Saat ini pihaknya sedang membangun program Kelurahan Lengkap. Kelurahan Lengkap bertujuan memetakan bidang-bidang tanah yang ada di kelurahan tersebut.

“Kita posisikan pada posisinya masing-masing. Kemudian menjadi sebuah satu kesatuan Kelurahan Lengkap,” kata Imawan.

Dijelaskannya, banyak manfaat yang diperoleh dari Kelurahan Lengkap. Antara lain untuk mengurangi sengketa pertanahan, mendata seluruh aset yang ada di kelurahan, untuk penarikan Pajak Bumi dan Bangunan, dan sebagainya.

“Dengan adanya kelurahan lengkap, semua aset-aset tanah yang ada di kelurahan itu terdata semua,” pungkasnya.(jim)