loading=

Pajak Daerah Kubu Raya Anjlok 20 Persen

Kepala Bidang Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kubu Raya, Sri Ratnaningsih

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dampak pandemi covid-19 mengakibatkan pajak daerah Kubu Raya anjlok hingga 20 persen. Target semula perolehan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp141 miliar namun hilang sekitar Rp29,5 miliar.

Kepala Bidang Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kubu Raya, Sri Ratnaningsih menyebutkan dari total sebelas pajak yang dikelola, empat diantaranya yang mengalami penurunan.

“Keempat pajak daerah itu seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir,” ungkapnya kepada BerkatnewsTV, Selasa (5/5).

Selama masa pandemi covid-19 sejak bulan Maret tidak ada satu pun hotel dan restoran yang buka sehingga wajib pajak tidak ada yang setor pajak.

Seperti pajak hotel target semula Rp800 juta hilang Rp146 juta. Pajak restoran dari target semula Rp11,2 miliar hilang Rp1,6 miliar. Pajak hiburan dari target semula Rp3,7 miliar hilang Rp688 juta. Pajak parkir target semula Rp3,5 miliar hilang Rp641 juta.

Sementara 3 jenis pajak lainnya tidak signifikan terdampak pandemi covid-19. Seperti pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak MBLB (galian c), pajak air tanah, pajak walet.

Namun PBB dan BPHTB yang menjadi primadona PAD Kubu Raya juga ikut terdampak pandemi covid-19.

Untuk retribusi daerah seperti retribusi jasa umum target semula Rp1,6 miliar hilang Rp171 juta, retribusi jasa usaha Rp436 juta hilang Rp101 juta dan retribusi perijinan tertentu Rp9,9 miliar hilang Rp2,8 miliar.

“Namun Pemkab Kubu Raya memberikan solusi bagi wajib pajak menunda pembayaran pajak tiga bulan kedepan tanpa denda. Sedangkan pajaknya dibawah Rp300 ribu per bulan dibebaskan,” tuturnya.

Sri berharap recovery pajak dapat normal kembali di bulan September seiring perkiraan pemerintah pusat pandemi covid-19 berakhir.

Anjloknya pendapatan daerah ini maka Pemkab Kubu Raya melakukan rasionalisasi belanja daerah hingga Rp300 miliar. Terutama belanja modal, belanja barang dan jasa.

Rasionalisasi dilakukan seiring terbitnya SKB Dua Menteri tentang Penyesuain APBD.(rob)