loading=

Pelajar SLTP Korban Pencabulan Abang Ipar

Terduga pencabulan terhadap adik ipar ditangkap anggota Reskrim Polres Sanggau. Foto: Ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Kasus pencabulan di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sanggau. Kali ini, kasus tersebut menimpa seorang pelajar di Kecamatan Meliau berinisial N (14).

Mirisnya, pelaku pencabulan tak lain adalah orang terdekat dari korban yakni abang ipar.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Yafet Patabang menyampaikan, korban diduga mengalami pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku berinisial M yang tak lain adalah abang ipar korban.

Peristiwa itu, jelas Kasat, terjadi antara bulan Desember 2019 hingga Januari 2020.

“Berdasarkan pengakuan terlapor bahwa aksi bejatnya itu dilakukan sebanyak tujuh kali dari awal bulan Desember 2019 hingga Januari 2020. Terlapor merupakan abang ipar dari korban,” ungkapnya.

Laporan oleh korban ke Polres Sanggau disampaikan pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2020 sekitar pukul 11.30 Wib oleh ayah korban.(pek)