loading=

Perempuan Dayak Kalbar Menolak Pencabutan Perda Buka Lahan

Perempuan Dayak Kalbar Menolak Pencabutan Perda Buka Lahan
Perempuan Dayak Kalbar menolak rencana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Foto: ist/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Perempuan Dayak Kalbar menolak rencana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Penolakan itu salah satu dari pernyataan sikap Perempuan Dayak Kalbar.

“Kami bagian dari masyarakat adat Dayak yang hidup dan menggantungkan kehidupan dari tanah, hutan dan kearifan leluhur meminta kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kalimantan Barat untuk mengkaji kembali pencabutan Perda ini, ” tegas Ketua Umum Perhimpunan Perempuan Dayak Provinsi Kalimantan Barat, Fransiska Editawaty Soeryamassoeka dalam keterangannya yang diterima Redaksi, Selasa (25/8/2026).

Sebab menurutnya perladangan bukan penyebab utama karhutla. Selama ini peladang Dayak memiliki aturan adat tentang waktu buka ladang, sekat bakar dan pemilihan lokasi.

“Masyarakat adat tidak pernah berladang di tanah gambut karena di gambut padi tidak dapat tumbuh dengan baik. Jadi, jangan samakan perempuan peladang dengan pelaku pembakar hutan,” harapnya.

Ia menilai perempuan Dayak adalah aktor utama dalam sistem perladangan, penjaga benih, mengolah lahan, menjaga keanekaragaman pangan, mewariskan pengetahuan dan budaya.

Baca Juga:

“Pencabutan Perda akan berdampak langsung pada ketahanan pangan, keluarga ekonomi rumah tangga dan hilangnya ruang aman bagi perempuan untuk bertani.dan tumbuh kembang generasi penerus Dayak, ” ujarnya.

Sebab dampak langsung dari perubahan Perda akan dirasakan perempuan sebagai pengelola pangan dan penjaga benih. Tanpa pelibatan perempuan, kebijakan akan pincang. Jika dicabut, harus ada penggantinya yang lebih kuat.

Berikut pernyataan sikap Perhimpunan Perempuan Dayak Kalimantan Barat:

  1. MENOLAK KERAS rencana pencabutan Perda No. 1 Tahun 2022. Perda ini adalah
    bentuk pengakuan negara terhadap kearifan lokal masyarakat adat Dayak dalam mengelola ladang secara lestari dan bertanggung jawab.
  2. Perladangan adalah sumber kehidupan dan ketahanan pangan keluarga. Perempuan Dayak adalah penopang utama. Pencabutan Perda sama saja melemahkan ekonomi rumah tangga dan meningkatkan risiko kriminalisasi perempuan peladang.
  3. Jangan menyamakan peladang dengan pelaku pembakaran hutan. Perda 1/2022 sudah mengatur tata cara, waktu, dan sanksi administrasi untuk mencegah dampak negatif.
  4. Meminta PEMERINTAH PROVINSI & DPRD KALBAR untuk:
    a. Membuka ruang dialog dengan masyarakat adat dan perempuan peladang sebelum mengambil keputusan apapun.
    b. Menguatkan implementasi Perda, bukan mencabutnya.
    c. Memastikan tidak ada kebijakan yang mengorbankan hak masyarakat adat demi
    kepentingan investasi.

“Kami akan mengawal proses ini bersama. Tanah dan ladang bukan sekadar lahan, tapi identitas, budaya, dan masa depan anak cucu kami, ” pungkasnya. (tmB)