Sanggau, BerkatnewsTV. Dua korporasi di Kabupaten Sanggau yaitu PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU) dan PT Surya Agro Palma (SAP) telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla oleh kepolisian.
Saat ini proses penyidikan masih berlangsung untuk menentukan siapa yang paling bertangungjawab terkait kasus tersebut.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi ditemui diruang kerjanya, Kamis (19/9) mengatakan, penanganan korporasi tidak seperti tindak pidana umum yang dilakukan terhadap perorangan, karena harus ada keterangan ahli, termasuk uji lab yang saat ini tengah dilakukan di IPB.
“Ini juga harus menjadi pedoman kami dalam penyidikan. Sehingga kita tidak gegabah, kita harus betul-betul menanganinya secara profesional. Jangan nanti kasus ini mentah, tanpa dengan prosedur yang terbaik, kita tidak ingin seperti itu,” katanya.
Imam membeberkan, untuk PT SAP lahan konsesinya yang terbakar 2 hektar lebih. Kebakaran tersebut terjadi di saat perusahaan tersebut sedang melakukan land clearing atau pembersihan lahan.
“Pada saat kegiatan inilah lahan terbakar, sehingga kita cek, turun ke lokasi. Kita juga minta ahli dari BPBD untuk melakukan cek sarana prasarana dan juga yang mengawaki. Yang mengawaki orang profesional tidak? Terus tentunya pada saat dia melaksanakan land clearing ini, dia harusnya kan mengantisipasi jangan sampai terbakar. Ini terbakar,” ujar Kapolres.
Sedangkan untuk PT SISU, beber Imam, lahan konsesinya yang terbakar kurang lebih 30 hektar.
“Masyarakat yang ada di lahan konsesi PT SISU membuka lahan dan sudah mendapat izin dari perusahaan tersebut. Dan perusahaan waktu itu memerintahkan satpam untuk melokalisir, ternyata juga pada saat pemadaman tidak tuntas. Sehingga malamnya terbakar, menjalar sampai kurang lebih 30 hektar. Semua di konsesi lahan inti, baik PT SAP maupun PT SISU,” pungkasnya.
Kapolres menegaskan, penindakan terhadap korporasi yang membakar lahan tidak berhenti sampai di sini. Selain PT SISU dan PT SAP, masih ada beberapa korporasi lainnya yang akan ditindaklanjuti.
“Kita juga sepakat kemarin dengan pak Bupati, dan kita juga sudah berbicara di depan aliansi adat masyarakat nusantara. Kita sepakat petani yang betul petani kita lindungi, kita bisa melihat berapa sih kemampuan petani kita buka lahan. Tetapi jangan sempat ada kemudian di desa-desa itu memanfaatkan petani. Ini juga akan saya tindak. Saya kasih contoh, jangan sempat nanti, bakar lahan yang ditanam sawit. Ini pasti saya tindak,” imbuh Imam.
Terpisah, Kajari Sanggau Tengku Firdaus mengatakan, ada empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihaknya terkait kasus karhutla. Dua diantaranya adalah SPDP yang melibatkan korporasi.
“Perkembangannya belum ada. Itupun belum menyebutkan nama tersangka. Jadi masih bentuknya pelapor dan terlapor,” katanya.
Tengku menjelaskan, dalam proses penyidikan itu ada sprindik umum namanya.
“Penyidikan itu kan mencari dan menemukan tersangka, jadi banyak hal yang penyidik lakukan. Memeriksa ahli dan apa semua, nanti kesimpulannya akan mengerucut tetap pada menetapkan tersangka. Muaranya tetap pada penetapan tersangka,” tuturnya.(dra)