Singkawang, BerkatnewsTV. Polres Singkawang tetapkan dua orang tersangka pada kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Ditambah lagi dengan hari Minggu (8/9) kemarin, pihaknya kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi juga sedang memeriksa satu orang yang diduga melakukan pembakaran di Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan.
“Sedangkan untuk wilayah Pasir Panjang, kami juga sedang melakukan pemeriksaan untuk mencari pelaku yang membakar lahan tersebut,” tegasnya, Selasa (10/9).
Menurutnya, kebakaran yang terjadi di Pasir Panjang Sabtu (8/9) sore kemarin adalah seluas 7 hektare lebih.
“Pemilik lahan sudah kita panggil untuk meminta pertanggungjawaban kejadian tersebut. Walaupun bukan dia yang membakar lahan tersebut,” ujarnya.
Sesuai dengan perintah pimpinan dan tren yang terjadi saat ini, katanya, pihak kepolisian akan mengejar setiap pelaku pembakaran lahan atau hutan yang ada.
Karena kabut asap yang terjadi saat ini sudah dirasakan sudah cukup pekat dan mengganggu kehidupan masyarakat. “Otomatis kami akan melakukan upaya-upaya kepolisian untuk meminimalisir dengan melakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Plt Kasat Reskrim Polres Singkawang, IPTU Supriatin mengatakan, dua orang tersangka yang diduga pelaku pembakaran lahan terjadi di dua lokasi berbeda.
Pertama di Jalan Veteran dengan luas lahan yang terbakar sebanyak 7,5 hektare. Dan yang kedua di Jalan Wonosari dengan luas lahan yang terbakar sebanyak 6,6 hektare.
Satu lagi di Sagatani seluas 7 hektar. Penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan karena yang bersangkutan diduga melakukan pembakaran lahan dengan cara sengaja.
“Sehingga merembet ke lahan warga yang lain terutama tanaman karet dan perkebunan,” ungkapnya.
Sementara untuk kejadian kebakaran lahan di Pasir Panjang pada Sabtu (7/9) sore kemarin, dan sempat viral di media sosial sebenarnya kebakaran tersebut terjadi di pinggir jalan.
Beruntung, kebakaran tersebut cepat dipadamkan oleh TNI, Polri dan pemadam kebakaran swasta di wilayah tersebut.
“Meski demikian, kita akan tetap melakukan pemanggilan kepada pemilik lahan guna mencari pelaku yang membakar lahan tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, mengenai Karhutla untuk ancaman sebenarnya sudah jelas baik menurut UU Lingkungan Hidup dan Perkebunan.
“Ancamannya diatas 5 tahun dengan denda Rp2-3 miliar,” tegasnya.(mzr)