DPRD Wacanakan PDAM Sanggau Berstatus Perumda

Anggota DPRD Sanggau mengunjungi Perumda Tirta Kejuruhan Kabupaten Malang. Foto: Ist

Sanggau, BerkatnewsTV. DPRD Sanggau mewancanakan agar status PDAM Tirta Pancur Aji Sanggau berstatus perumda (perusahaan umum daerah).

Wacana itu terlontar saat anggota DPRD mengunjungi Perumda Tirta Kejuruhan Kabupaten Malang.

“Untuk itulah, DPRD ingin mengetahui Perda Perumda Air Minum mereka mengatur tentang apa-apa saja dan bagaimana pengelolaan dan pelayanan Perumda mereka sehingga bisa lebih baik dan juga bisa memperoleh laba,” kata Ketua Pansus 1 DPRD Sanggau, Paolus.

Alhasil, rekomendasi terhadap PDAM Sanggau antara lain sambung Paolus, memperjelas Regulasi (Perda) tentang Perumda Air Minum Tirta Pancur Aji Sanggau.

“Kemudian bebrapa pasal di draf kita bisa kita tambahkan adopsi dari Perda mereka, membenahi manajemen PDAM Sanggau,” terangnya.

Selain itu, membenahi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Proaktif dalam mendapatkan anggaran bantuan pusat untuk pengembangan dan peningkatan jaringan.

Direktur PDAM Tirta Pancur Aji Sanggau, Yohanes Andriyus Wijaya menyampaikan ada banyak hal yang pihaknya dapatkan dalam pengelolaan PDAM, termasuk SOP yang diterapkan di Perumda Tirta Kejuruhan Kabupaten Malang.

“PDAM Kabupaten Malang, merupakan PDAM pertama yang berubah bentuk dari PDAM ke Perumda sesuai dengan PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” jelasnya

Sejak berubah menjadi Perumda, PDAM Malang sudah mengalami laba bersih tahun 2018 sebesar Rp6 miliar.(dra)