loading=

Digugat ke PTUN, Direktur Polnep Langgar Peraturan BKN dan UU Administrasi Pemerintahan

Digugat ke PTUN, Direktur Polnep Langgar Peraturan BKN dan UU Administrasi Pemerintahan
Saat ini Direktur Politeknik Negeri Pontianak (Polnep), Widodo PS sedang menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak dari salah satu PNS di lingkungan Polnep. Foto: berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Saat ini Direktur Politeknik Negeri Pontianak (Polnep), Widodo PS sedang menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak.

Gugatan dengan Nomor Perkara No.23/G/2026/PTUN.PTK itu terkait dengan mutasi yang dilakukan oleh Direktur Polnep terhadap salah satu PNS di lingkungan Polnep.

“Gugatan ini melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi pasal 2 ayat (4) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” kata Kuasa Hukum Penggugat, Bambang Tulus Wahyono, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Sementara penempatan penggugat dalam jabatan terakhirnya belum sampai 2 (dua) tahun.

“Sehingga tergugat melanggar pasal 2 ayat (5) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 yang berbunyi mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi,” terangnya.

Bambang menilai tergugat dalam melakukan rotasi/mutasi jabatan dalam perkara ini tidak memperhatikan klasifikasi jabatan dan pola karier penggugat karena menukar tupoksi penggugat yang berlatar belakang pendidikan Strata-1 untuk melaksanakan pekerjaan pegawai lama yang berlatar belakang pendidikan SMA/sederajat dengan tupoksi yang tidak ada satu pun perbedaannya dengan yang dikerjakan oleh pegawai lama (sebelum terjadi rotasi/mutasi).

“Artinya, tupoksi penggugat di tempat unit kerja baru (UPA Bahasa) yang selama ini biasa dikerjakan oleh staf dengan latar belakang pendidikan SMA/sederajat,” terangnya.

Bambang menambahkan selain Peratuan BKN, tergugat juga telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik (AUPB). Ada empat asas dari delapan asas AUPB yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga:

“Empat asas itu yakni kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan dan keterbukaan,” ucapnya.

Sehingga menurut Bambang pola rotasi/mutasi yang dilakukan oleh tergugat sangat lah tidak menyehatkan sistem kepegawaian di lingkungan Polnep.

“Karena itu kami berharap hakim yang memeriksa perkara ini dapat mengabukan gugatan penggugat sebagai salah satu kontrol terhadap sistem rotasi/mutasi pegawai yang dilakukan oleh Direktur Polnep,” harapnya.

Diketahui, perkara ini disidangkan setiap hari Selasa secara e-Court. Saat ini sedang dalam proses mengupload gugatan setelah acara pemeriksaan gugatan yang dilakukan secara tertutup dinyatakan selesai.

Tergugat didampingi oleh Agung Nugraha, S.H., Jumadi, S.H. dan Edy Supiansah, S.H. yang merupakan staf Polnep

Persidangan perkara ini baru dapat disaksikan secara terbuka pada saat pemeriksaan alat bukti, seperti Bukti Surat, Saksi-saksi dan Ahli, tetapi pemeriksaan tetap dilakukan pada hari selasa sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ini.

“Kita akan menunggu jawaban dari Direktur Politeknik Negeri Pontianak atas gugatan Penggugat seminggu kedepan,” pungkas Bambang.

Hingga berita ini diturunkan, berkatnewstv.com berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur Politeknik Negeri Pontianak Widodo PS. Namun belum ditanggapi.(fan)