Pontianak, BerkatnewsTV. Dalam Waktu dekat proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Pontianak bakal mulai dikerjakan.
Pembangunan jaringan utama SPALD-T ini akan membentang dari kawasan Nipah Kuning Dalam hingga Martapura. Dimana akan ditanam pipa primer dengan kedalaman antara 6 – 12 meter. Kemudian disambungkan dengan pipa sekunder dan tersier yang langsung terhubung ke rumah maupun bangunan.
“Jaringan SPALD-T akan mengalirkan air limbah domestik dari kloset, floor drain, kegiatan mencuci, dan sumber air limbah rumah tangga lainnya. Air limbah tersebut akan masuk ke jaringan pipa secara gravitasi, kemudian disedot dan diolah agar tidak langsung mencemari lingkungan,” jelas Wali kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Baca Juga:
- Proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Pontianak Telan Anggaran Rp1,7 Triliun
- Pontianak Bangun Pengelolaan Limbah, Wujudkan 90 Sanitasi Skala Perkotaan
Proyek dengan nilai Rp1,7 triliun yang bersumber dari APBN melalui Kementerian PU ini akan melewati 22 ruas jalan di Pontianak, antara lain :
- Jl. Komyos Sudarso
- Jl. Pelabuhan Rakyat
- Jl. Sapta Marga
- Jl. Komyos Sudarso
- Jl. Atot Achmad
- Jl. Karet
- Gg. Alpokat Permai
- Komp. Yuka
- Komp. Yuka
- Jl. DR. Setia Budi
- Jl. Ketapang
- Jl. Hijas
- Jl. Mahakam
- Jl. Tanjungpura
- Jl. Siam
- Jl. Jendral Urip
- Jl. Kenari
- Jl. Rajawali
- Jl. Wolter Monginsidi
- Jl. Nusa Indah I
- Jl. Nusa Indah III
- Jl. Ir. Juanda
Plt Direktur Sanitasi Kementerian Pekerjaan Umum Sandhi Eko Bramono mengakui terdapat tantangan teknis pengerjaan di Pontianak karena kondisi geografis dan karakter tanah yang berbeda. Sistem pipa air limbah umumnya tidak bertekanan dan mengandalkan gravitasi, sehingga akurasi konstruksi menjadi sangat penting.
“Keakuratan konstruksi ini menjadi penting karena pipa air limbah tidak bertekanan, rata-rata mengalir gravitasi. Kepresisian pada waktu konstruksi, termasuk kemiringan pipa, menjadi penting,” jelasnya.
Ia menambahkan, kualitas air hasil olahan atau efluen harus memenuhi baku mutu yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup. Di Pontianak, pengolahan akan dilakukan di dua instalasi pengolahan air limbah domestik, yakni di Nipah Kuning dan Martapura.
“Pengolahan limbah akan membunuh mikroorganisme patogen, sehingga tidak lagi menjadi sumber pencemar biologis, baru kemudian dilepas ke sungai,” pungkasnya.
Sementara itu, untuk pemerintah turut menyediakan kontak layanan keluhan dan pengaduan melalui surel cisp03kotapontianak@gmail.com dan telepon selama jam kerja lewat 0821-877-9464.(tmB)













