Pontianak, BerkatnewsTV. Anggaran sebesar Rp19,1 miliar yang dialokasikan untuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tidak hanya digunakan untuk membangun fasilitas gedung parkir namun ternyata ada fasilitas lain yang juga direncanakan untuk dibangun antara fasilitas kesehatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan menyebutkan pengajuan tersebut didasarkan pada kebutuhan riil organisasi, khususnya untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan/klinik serta penataan area parkir yang lebih representatif.
“Pembangunan gedung tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan parkir. Namun bangunan secara keseluruhan juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik serta fasilitas pelayanan kesehatan/klinik, termasuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi pegawai dan masyarakat serta kebutuhan pemeriksaan kesehatan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan,” jelasnya.
Baca Juga:
- Gedung Parkir Kejati Kalbar Rp19,1 Miliar Tidak Bermanfaat Untuk Rakyat
- Lelang Batal, Kejati Kalbar Kembalikan Anggaran Gedung Parkir Rp19,1 Miliar
Terkait gedung parkir, Emilwan menjelaskan bahwa area bawah gedung dimanfaatkan sebagai fasilitas parkir, baik bagi pegawai maupun masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.
“Penataan tersebut dimaksudkan agar area parkir menjadi lebih tertib, aman, representatif dan memadai, sekaligus mengurangi penggunaan badan jalan maupun area pelayanan sebagai tempat parkir,” ujarnya.
Namun, setelah mendapat gelombang protes dan kritikan dari masyarakat dan organisasi masyarakat di Kalbar pada Kamis (27/8/2026), Kejaksaan Tinggi Kalbar akhirnya menolak dan mengembalikan anggaran Rp19 miliar tersebut ke Pemprov Kalbar.
“Sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan masyarakat, transparansi dan kemanfaatan umum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan dimaksud kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan, khususnya kebutuhan yang bersifat mendesak (urgent), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Emilwan.(rob)













