Pontianak, BerkatnewsTV. Wali kota Pontianak Edi Kamtono mengeluarkan Surat Edaran berupa imbauan kepada warga Pontianak untuk menghentikan aktivitas sejenak selama tiga menit pada 17 Agustus 2026.
Masyarakat diminta menghentikan aktivitas pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan Bendera Merah Putih dikibarkan dalam Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi.
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
“Pada 17 Agustus nanti, mari kita hentikan aktivitas sejenak selama tiga menit. Berdiri tegap dan bersama-sama menghormati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Edi, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga:
- Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan
- Wali kota Singkawang Mencium Merah Putih Sebelum Dikibarkan
Namun sambung Edi, penghentian aktivitas dikecualikan bagi kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain apabila dihentikan, termasuk pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan.
Edi juga mengimbau pelaku usaha yang memiliki videotron untuk menyiarkan secara langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih agar dapat disaksikan masyarakat secara bersama-sama.
Jajaran TNI, Polri, dan Pemadam Kebakaran diminta membantu kelancaran pelaksanaan imbauan tersebut, antara lain dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Indonesia Raya berkumandang..
“Selain itu, seluruh pejabat, pegawai, dan masyarakat juga diimbau menyaksikan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI melalui siaran langsung,” ujarnya.(tmB)













