loading=

Ilegal, Tiga Perusahaan Tambang Galian C Aktivitas Diluar IUP

Ilegal, Tiga Perusahaan Tambang Galian C Aktifitas Diluar IUP
Aktivitas penambangan galian C masih membandel dan beraktivitas, tampak alat-alat berat dan dump truk terparkir di kawasan Desa Gunung Tamang Kecamatan Sui Raya walaupun berhenti sejenak ketika di datangi Tim Satgas PAD Kubu Raya pada Jumat (17/4/2026). Foto: ian/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Aktivitas penambangan galian C masih membandel dan beraktivitas, tampak alat-alat berat dan dump truk terparkir di kawasan Desa Gunung Tamang Kecamatan Sui Raya walaupun berhenti sejenak ketika didatangi Tim Satuan Tugas (Satgas) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kubu Raya, pada Jumat (17/4/2026) untuk melakukan uji petik penambangan di wilayah tersebut.

Kali ini Tim Satgas PAD sudah mengantongi penambangan galian C yang diluar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dalam IUP di kawasan Gunung Tamang.

Bahkan Ketua Satgas PAD Kubu Raya H.Y Hardito memaparkan saat ini ada tiga titik aktivitas galian C diluar IUP dan belum setor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Tiga titik tersebut dari tujuh lokasi yang didatangi pihak Satgas PAD Kubu Raya.

“Kami meninjau tujuh titik. Dari hasil sementara ada dua hingga tiga titik yang diduga berada diluar IUP. Saat ini kita masih menunggu hasil verifikasi dari BPN,” ucapnya.

Kepada perusahaan yang diduga melakukan aktivitas diluar IUP tegas Hardito akan dikenakan sanksi berupa pembayaran pajak MBLB.

“Kami akan meminta komitmen perusahaan untuk berkontribusi terhadap daerah melakukan pembayaran pajak MBLB,” jelasnya.

Selain itu, di luar wilayah IUP terungkap beberapa kawasan yang terpantau mengalami kerusakan akibat bekas galian bauksit yang disebut milik Aseng melalui PT Gaharu Prima Lestari (GPL). Temuan ini turut menjadi perhatian dalam penelusuran Satgas di lapangan. Serta temuan adanya tumpang tindih lahan antara masyarakat setempat dan kepemilikan pihak lain.

Baca Juga:

“Itu masih informasi awal dari masyarakat, belum kami verifikasi secara data,” jelasnya.

Kepala Bapenda Kubu Raya, Maria Agustina, menilai kegiatan uji petik lapangan ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan PAD, khususnya dari sektor MBLB.

“Dengan turun langsung ke lapangan, kita bisa melihat kondisi riil. Data koordinat yang diambil akan menjadi bahan analisa untuk menentukan potensi pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari hasil sementara terdapat titik yang berada di dalam IUP maupun di luar IUP. Meski demikian, seluruh data masih akan dikaji lebih lanjut sebelum ditetapkan secara final.

“Ini belum final. Tapi paling tidak sudah terlihat ada potensi PAD dari sektor MBLB,” katanya.

Maria juga mengungkapkan, berdasarkan data awal, volume material yang telah diambil diperkirakan mencapai sekitar 67 ribu meter kubik. Jika mengacu pada peraturan daerah, potensi pajak akan dihitung berdasarkan tarif per kubik yang kemudian dikalikan dengan persentase tertentu.

“Namun untuk angka pastinya, kami belum bisa sampaikan karena masih dalam proses penghitungan ulang berdasarkan data valid,” tambahnya. (dian)