loading=

HS Selundupkan 800 Ribu Batang Rokok dan Ribuan Kg Sosis Malaysia

HS Selundupkan 800 Ribu Batang Rokok dan Ribuan Kg Sosis Malaysia
Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menyerahkan barang bukti dan tersangka HS kepada Kejari Bengkayang pada Kamis (9/10/2025). HS melakukan penyelundupan sebanyak 800 ribu batang rokok tanpa cukai dan ribuan kilogram sosis Malaysia pada 12 Agustus 2025. Foto: ist/tmB/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Penyelundupan sebanyak 800 ribu batang rokok tanpa cukai dan ribuan kilogram sosis Malaysia berhasil diungkap di kawasan perbatasan RI – Malaysia. Rokok yang disita antara lain 400 ribu batang rokok merek Kalbaco Berry Click dan 400 ribu batang rokok merek Kalbaco Khatulistiwa Bold serta 475 karton sosis ayam merek Frankfurter Ayam.

Pelaku adalah HS yang ditangkap pada 12 Agustus 2025 di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Saat itu tim gabungan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Bea Cukai Jagoi Babang, Bea Cukai Sintete melakukan patroli pada jalur yang diduga
akan digunakan dalam pengiriman barang.

Tim Gabungan berkolaborasi dengan Satpom Lanud Harry Hadisoemantri dan BAIS TNI untuk melakukan sweeping bersama di depan Lanud HAD, Kab. Bengkayang dan kemudian dilakukan penindakan terhadap dua unit truk berpendingin yang berisi berbagai daging olahan dan rokok illegal.

“Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Bea Cukai Jagoi Babang, Bea Cukai Sintete bersama dengan Satpom Lanud Harry Hadisoemantri dan BAIS TNI yang melakukan sweeping di depan Lanud HAD,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Beni Novri.

Tersangka HS diduga telah melakukan tindak pidana Kepabeanan dan Cukai setelah melanggar Pasal 56 Undang Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan melanggar Pasal 104 huruf a UU no 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Diperkirakan nilai barang senilai Rp2.043.000.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp982.419.000.

Baca Juga:

Oleh Bea Cukai, tersangka HS diserahkan ke Kejari Bengkayang untuk menjalani proses hukum pada Kamis (9/10) kemarin. Pelimpahan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB, berdasarkan Surat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: B-3987/O.1.5/Ft.2/10/2025 tertanggal 7 Oktober 2025.

Pelimpahan tersebut disaksikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejari Bengkayang. Setelah proses tahap II selesai, tersangka HS langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkayang selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkayang menyatakan bahwa penanganan kasus cukai ilegal ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran yang merugikan negara.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelanggaran di bidang cukai. Ini adalah hasil kerja sama yang baik antara Kejaksaan dan Bea Cukai untuk menjaga kepatuhan hukum serta melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal,” ujarnya.(rob/ebm)