loading=

31 Desa di Kubu Raya Dipercayakan Mengelola Perhutanan Sosial

31 Desa di Kubu Raya Dipercayakan Mengelola Perhutanan Sosial
Sebanyak 31 desa di Kabupaten Kubu Raya telah dipercayakan untuk mengelola perhutanan sosial dalam rangka memanfaatkan sumber daya hutan non kayu khususnya jenis hutan mangrove dan gambut. Foto: dok/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemkab Kubu Raya bersama Organisasi perkumpulan SAMPAN mendorong desa untuk bentuk kawasan perhutanan sosial dalam rangka memanfaatkan sumber daya hutan non kayu khususnya jenis hutan mangrove dan gambut.

Data Bappeda Litbang Kubu Raya menyampaikan saat ini daerah Kubu Raya memiliki kawasan hutan seluas 374.000 Ha ini sama dengan 45 persen luas kawasan daerah Kubu Raya. Dari ratusan ribu hektare tersebut, Kubu Raya memiliki dua kawasan hutan yakni mangrove dan gambut.

Meskipun termasuk kawasan hutan lindung, dapat dikelola oleh masyarakat desa setempat. Karena kawasan dengan luas 131.675 Ha sudah di dorong oleh Pemda dengan payung hukum SK Kementerian LHK RI.

“Ini usulan dari pemerintah daerah Kubu Raya. Yang dibantu oleh mitra pembangunan yakni organisasi SAMPAN,” terang Plt Kepala Bappeda Litbang Kubu Raya, Agus Siswandi, usai membuka diskusi bersama SAMPAN Kalimantan bertemakan memperkuat dukungan pemerintah daerah dalam pengelolaan perhutanan sosial untuk pembangunan desa terintergrasi, Selasa (6/5).

Kemudian kata Agus, pihaknya mendorong setiap desa yang berkawasan dengan hutan desa memiliki Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Baca Juga:

“Ada 31 desa yang sudah membentuk hutan desa. Jadi diperbolehkan masyarakat desa yang berwilayah dengan hutan desa mengelola hutan. Tanpa merusak hutan, seperti pemanfaatan sumber daya hutan non kayu,” jelasnya.

Ini bertujuan agar roda perekonomian masyarakat desa berkawasan dengan hutan, dapat bergerak dengan pemanfaatan hutan tanpa merusak hutan.

Sementara Ketua Badan Pengurus SAMPAN Kalimantan Fazri Nailus Subchi, menjelaskan dengan status perhutanan sosial ini dapat melindungi masyarakat dari jerat hukum yang diatur dalam hutan lindung.

“Perhutanan sosial ini melindungi masyarakat, dan garapan masyarakat. Sehingga apa yang dilakukan masyarakat itu menjadi legal di dalam pengelolaan kawasan hutan,” ucapnya.

Fazri pun menyatakan Surat Keputusan Kementriaan LHK RI tentang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial ini bisa merujuk usulan melalui desa dan berstatus pengelolaan hutan desa, persetujuan hutan tanaman rakyat, persetujuan pengelolaan hutan Kemasyarakatan.

“Nanti peruntukkannya disesuaikan dengan penyusunan rencana kelola perhutanan sosial atau RKPS. Jadi si pemegang izin wajib menyusun RKPS ini,” ulasnya.(dian)