loading=

Pemda Wajib Tahu, Ini 14 Point Rekomendasi Organda Kalbar

Pemda Wajib Tahu, Ini 14 Point Rekomendasi Organda Kalbar
Organda Kalbar telah menghasilkan 14 point penting yang dihasilkan melalui Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) I, Rabu (23/4/2025). Ke-14 point penting itu merupakan rekomendasi yang telah disepakati oleh seluruh peserta Mukerda dari seluruh kabupaten/ kota di Kalbar. Foto: egi/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Organda Kalbar telah menghasilkan 14 point penting yang dihasilkan melalui Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) I. Ke-14 point penting itu merupakan rekomendasi yang telah disepakati oleh seluruh peserta Mukerda dari seluruh kabupaten/ kota di Kalbar.

“Hasil mukerda ini akan disampaikan kepada pemerintah daerah, stakeholder terkait, DPP maupun seluruh DPC,” kata Pimpinan Sidang, Alex Indriyanto saat pengesahan rekomendasi di Mukerda I Organda Kalbar, Rabu (23/4).

Ke-14 rekomendasi ini merupakan isu krusial yang kerap menjadi permasalahan di dunia transportasi darat dan berdampak terhadap distribusi sembako ke berbagai daerah di Kalbar.

Baca Juga:

Adapun 14 rekomendasi itu antara lain :

  1. Merekomendasikan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Organda di Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2026
  2. Mendorong pemerintah daerah untuk membantu mempermudah penerbitan perijinan transportasi antar kabupaten/kota bagi para pelaku usaha transportasi
  3. Mengusulkan kepada KSOP agar kendaraan yang beroperasi di Terminal Internasional Kijing dan pelabuhan yang tersebar di beberapa daerah di Kalimantan Barat untuk bergabung ke ORGANDA
  4. Menertibkan angkutan penumpang gelap / illegal di seluruh wilayah Kalimantan Barat dan kawasan perbatasan Indonesia – Malaysia
  5. Mengusulkan persyaratan pembayaran pajak kendaraan angkutan agar dipermudah
  6. Organda ikut melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM Subsidi di seluruh Kalbar
  7. Mendorong tarif angkutan barang bagi para pelaku usaha ekspedisi dalam pengimplementasian kebijakan Over Dimensi Over Load (ODOL)
  8. Melakukan sosialisasi tentang SIAU / NIB
  9. Melakukan pendataan angkutan darat untuk BBM Subsidi
  10. Mendorong dilakukannya KIR kendaraan di setiap kabupaten/kota di Kalbar
  11. Menginventarisasi keanggotaan angkutan barang dan orang
  12. Premi asuransi diberikan kepada transportasi yang memiliki ijin resmi dan bernaung dibawah Organda Kalbar
  13. Membentuk unit–unit kerja organisasi seperti unit angkutan orang, unit angkutan barang, unit angkutan khusus, unit angkutan perkebunan, dan unit angkutan pertambangan
  14. Memperketat dan selektif pendistribusian BBM subsidi kepada seluruh anggota Organda Kalbar.

(tmB)