Pontianak, BerkatnewsTV. Organda Kalbar telah menghasilkan 14 point penting yang dihasilkan melalui Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) I. Ke-14 point penting itu merupakan rekomendasi yang telah disepakati oleh seluruh peserta Mukerda dari seluruh kabupaten/ kota di Kalbar.
“Hasil mukerda ini akan disampaikan kepada pemerintah daerah, stakeholder terkait, DPP maupun seluruh DPC,” kata Pimpinan Sidang, Alex Indriyanto saat pengesahan rekomendasi di Mukerda I Organda Kalbar, Rabu (23/4).
Ke-14 rekomendasi ini merupakan isu krusial yang kerap menjadi permasalahan di dunia transportasi darat dan berdampak terhadap distribusi sembako ke berbagai daerah di Kalbar.
Baca Juga:
- Banjir di Sui Ambawang, Organda Timbun Jalan Berlubang dan Pasang Peringatan
- Harrison akan Hadir Musda ORGANDA Kalbar
Adapun 14 rekomendasi itu antara lain :
- Merekomendasikan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Organda di Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2026
- Mendorong pemerintah daerah untuk membantu mempermudah penerbitan perijinan transportasi antar kabupaten/kota bagi para pelaku usaha transportasi
- Mengusulkan kepada KSOP agar kendaraan yang beroperasi di Terminal Internasional Kijing dan pelabuhan yang tersebar di beberapa daerah di Kalimantan Barat untuk bergabung ke ORGANDA
- Menertibkan angkutan penumpang gelap / illegal di seluruh wilayah Kalimantan Barat dan kawasan perbatasan Indonesia – Malaysia
- Mengusulkan persyaratan pembayaran pajak kendaraan angkutan agar dipermudah
- Organda ikut melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM Subsidi di seluruh Kalbar
- Mendorong tarif angkutan barang bagi para pelaku usaha ekspedisi dalam pengimplementasian kebijakan Over Dimensi Over Load (ODOL)
- Melakukan sosialisasi tentang SIAU / NIB
- Melakukan pendataan angkutan darat untuk BBM Subsidi
- Mendorong dilakukannya KIR kendaraan di setiap kabupaten/kota di Kalbar
- Menginventarisasi keanggotaan angkutan barang dan orang
- Premi asuransi diberikan kepada transportasi yang memiliki ijin resmi dan bernaung dibawah Organda Kalbar
- Membentuk unit–unit kerja organisasi seperti unit angkutan orang, unit angkutan barang, unit angkutan khusus, unit angkutan perkebunan, dan unit angkutan pertambangan
- Memperketat dan selektif pendistribusian BBM subsidi kepada seluruh anggota Organda Kalbar.
(tmB)