loading=

KONI Mediasi Pertikaian IPSI Kubu Raya

Foto bersama pengurus KONI bersama pengurus perguruan silat yang hadir saat mediasi untuk menyelesaikan pertikaian di IPSI Kubu Raya, Minggu (23/3/2025)
Foto bersama pengurus KONI bersama pengurus perguruan silat yang hadir saat mediasi untuk menyelesaikan pertikaian di IPSI Kubu Raya, Minggu (23/3/2025). Foto: bay

Kubu Raya, BerkatnewsTV. KONI Kubu Raya melakukan mediasi terhadap pertikaian yang terjadi di Pengkab IPSI Kubu Raya yang telah terjadi selama beberapa bulan pasca-muskab IPSI pada Desember 2024.

IPSI menyatakan muskab telah berlangsung dengan baik akan tetapi oleh sejumlah perguruan silat telah cacat hukum karena diduga melanggar AD/ART.

“Oleh karenanya mediasi ini untuk mencari jalan keluar yang terbaik agar masalah di IPSI bisa dapat segera terselesaikan dengan musyawarah mufakat,” kata Sekretaris KONI Kubu Raya, Rusdi saat membuka mediasi, Minggu (23/3) di Kantor KONI Kubu Raya.

Ia sebutkan bahwa, KONI telah mengundang Ketua IPSI Kubu Raya Zulkarnain, Ketua Pengprov IPSI Kalbar serta 31 ketua perguruan silat yang bernaung di bawah IPSI.

“Undangan sudah disampaikan secara digital sejak dua hari lalu kepada Ketua IPSI Kubu Raya. Kita tidak tahu hari ini beliau tidak bisa hadir mungkin ada kesibukan lain. Namun alhamdullilah para ketua perguruan silat berkenan hadir di mediasi ini,” tambahnya.

Ia jelaskan, KONI merupakan induk organisasi dari seluruh cabang olahraga yang telah diatur dalam undang-undang dan AD/ART KONI. Jadi, memiliki kewajiban dan kewenangan untuk melakukan pembinaan. Termasuk membantu menyelesaikan jika terjadi permasalahan di pengurus cabang olahraga (cabor) dengan cara mediasi.

“Mediasi ini sudah sering kali dilakukan KONI terhadap beberapa pengcab yang jika ada masalah dalam kepengurusannya,” terangnya.

Setengah jam mediasi berlangsung, datang sejumlah pesilat. Dan salah seorang pesilat yang mengaku pengurus IPSI yang juga Koordinator Aksi, Jamaludin Abarang langsung emosi dan marah. Sikap ini tidak diterima oleh ketua perguruan silat yang sudah hadir sehingga sempat terjadi kericuhan. Namun, bersyukur akhirnya situasi dan kondisi berhasil normal kembali.

“Saya menilai bahwa KONI telah melanggar AD/ART. KONI telah melakukan intervensi terhadap IPSI Kubu Raya yang menimbulkan keresahan dan kegaduhan di internal cabor,” katanya.

Menurutnya, KONI tidak boleh mengintervensi pemilihan pengurus cabor di tingkat kabupaten/kota atau provinsi. Pemilihan pengurus adalah hak anggota cabor sesuai dengan AD/ART masing-masing cabor. Intervensi KONI dengan membatalkan rekomendasi yang sudah dikeluarkan sebelumnya untuk susunan kepengurusan IPSI Kubu Raya hasil Muscab Tahun 2024 yang dihadiri oleh pemilik suara sah (lebih dari 50+1%), utusan Pengprov dan Sekum KONI.

Ditambahkannya, Ketua Terpilih menggunakan hak diskresi demi tersusunnya kepengurusan yang solid, kompak dan searah pandangan dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Dan juga telah menunjuk Pak Sukino melalui surat resmi menggantikan posisi Ketua Terpilih sebagai Team Formatur. Selain itu juga menunjuk Jamaludin Abarang untuk menggantikan Juliandi sebagai anggota Team Formatur dengan surat resmi.

Wakil Ketua I KONI Kubu Raya, Binsar Sibarani menegaskan KONI bukan melakukan intervensi namun berusaha menyelesaikan permasalahan yang terjadi di IPSI. “Karenanya kita melakukan mediasi untuk mendengarkan semua pihak yang ada di IPSI. Termasuk para pengurus perguruan silat. Sebab IPSI ini kan dimiliki oleh perguruan silat bukan orang per orang. Jadi, ini ada kesalah pahaman,” jelasnya.

Karenanya, ia sebutkan ketika ada permasalahan maka KONI sebagai penengah dan melakukan mediasi. Sebab KONI adalah rumah besarnya seluruh cabang olahraga. Seperti yang terjadi di IPSI karena adanya laporan yang masuk bahwa diduga muskab IPSI Kubu Raya melanggar AD/ART.

Sementara itu, Pembina Perguruan Silat Kijang Berantai Kubu Raya, Suherman mengungkapkan sedari awal telah mengingatkan kepada panitia bahwa Muskab IPSI Kubu Raya melanggar AD/ART. Dimana, hampir sebagian pengurus perguruan silat tidak ada yang diundang.

Selain itu pengurus Pengprov IPSI Kalbar yang hadir duduk menjadi tim formatur dan salah satu anggota formatur diganti sepihak. Tak hanya itu, daftar absensi juga telah berubah tidak sama lagi seperti saat muskab.

“Saya sebagai salah satu pendiri IPSI Kubu Raya melihat ini merasa prihatin. Mekanisme organisasi tidak dijalankan. Apalagi sebenarnya pengurus IPSI sudah berakhir di awal Januari 2024 akan tetapi koq bisa yang mengundang Ketua IPSI,” terangnya.

Baca Juga:

Ketua Perguruan Silat Rajawali Putih, Casanova menjelaskan sejumlah tahapan dan mekanisme pelaksanaan muskab IPSI berdasarkan AD/ART.

Antara lain pembentukan SC/OC, tahapan penjaringan balon ketua, peserta adalah pengurus perguruan silat yang memegang mandat, laporan pertanggungjawaban dari ketua sebelumnya, sidang pleno I,II dan III, penyampaian visi misi calon ketua, penetapan ketua terpilih, adanya rantus (rancangan keputusan), berita acara, tim formatur, serta dokumentasi.

“Jadi, mekanisme dan tahapan harus dijalankan saat muskab IPSI,” jelasnya.

Ketua Perguruan Silat Wekasan, Aswan Arkan menyatakan masalah ini akan diselesaikan kembali di intenal IPSI Kubu Raya.

“Kebetulan saya juga di Biro Hukum IPSI Kubu Raya, maka saya akan coba dalam waktu satu minggu menyelesaikan di internal,” katanya.

Seluruh pengurus perguruan silat akhirnya bersepakat dalam satu minggu ini akan duduk kembali satu meja untuk diselesaikan di internal IPSI yang dikoordinir oleh Aswan Arkan.(bay)