loading=

Belum Ada IPAL, Pembuatan Tempe Bakal Dihentikan

Belum Ada IPAL, Pembuatan Tempe Bakal Dihentikan
Akibat dari limbah industri tempe menimbulkan bau menyengat, Industri pengelolaan tempe di Desa Mekar Baru Kecamatan Sui Raya didatangi petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya, bersama Satpol PP serta Dinas PTSP pada Kamis (20/3/2025). Foto: ian/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Akibat dari limbah industri tempe menimbulkan bau menyengat, Industri pengelolaan tempe di Desa Mekar Baru Kecamatan Sui Raya didatangi petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya, bersama Satpol PP serta Dinas PTSP.

Adapun hasil inpeksi mendadak itu, para petugas tidak menemukan adanya Instansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) pada industri pembuatan tempe kedelai milik Sariansyah ini. Sehingga dalam waktu sebulan terakhir usaha industri tempe ini mengeluarkan limbah yang mencemari lingkungan.

Kepala DLH Kubu Raya, Dedy Hidayat mengaku kunjungan ini kali keduanya. Setelah pihaknya pada sepekan yang lalu telah menyurati pelaku usaha industri tempe ini dengan lima poin pernyataan yang harus dipenuhi.

“Dalam surat nomor 66074 DLH tanggal 7 Maret 2025 berisi agar mengurus perizinan yang dimana sudah dilakukan oleh pelaku usaha (Sariansyah) kemudian agar membuat IPAL, memang saat pengecekan di hari ini tidak ada IPAL. Ketiga menghentikan sementara pembuangan limbah karena teknisnya tidak sesuai,” tuturnya, Kamis (20/3).

Secara legalitas kata Dedy Hidayat, industri pembuatan tempe ini memenuhi syarat, namun dalam SPPL nya belum adanya pengelolaan limbah yang ramah terhadap lingkungan. Sehingga ada konsekuensi apabila tidak terpenuhi SPPL ini.

“Yakni kegiatan ini dapat dihentikan karena tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:

Sementara Direktur PT Sinar Kapuas Makmur (pemilik industri tempe kedelai), Sariansyah berdalih soal biaya untuk membangun IPAL yang menjadi kewajiban di SPPL tersebut. Ia juga mengaku bahwa industri tempe kedelainya mengeluarkan bau tidak sedap dengan jarak tiga hingga empat meter.

“Dari tempat saya membuang limbah itu,” tambahnya.

Sariansyah merasa dalam poin SPPL, pihaknya telah berupaya untuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Namun membangun IPAL memerlukan modal yang terbilang besar.

“Tidak serta merta satu dua hari terbangun IPAL ini. Sedangkan kelas UMKM ini minim dengan pembiayaan,” jelasnya.

Sebelumnya beberapa warga Desa Mekar Baru yang berdekatan dengan pengelolaan tempe ini merasa terganggu dengan adanya limbah tempe keluar ke pemukiman warga dan mengeluarkan bau menyengat.

Satu diantara warga yang terdampak Sabri meminta industri tempe ini dapat berhenti sementara produktivitasnya. Hal itu disebabkan pencemaran limbah yang mengeluarkan bau tidak sedap.

“Saya bersama tidak melarang adanya usaha tempe ini beroperasi namun dengan tidak mencemari lingkungan. Karena baunya sangat menyengat dari rumah sudah tercium tetangga juga mencium bau yang serupa. Sebaiknya dihentikan dulu sementara setelah IPAL terbangun baru beroperasi kembali,” harapnya.

Kades Mekar Baru Sudirman menyambut baik adanya lapangan pekerjaan sektor industri tempe kedelai ini, namun dengan catatan tetap menjaga lingkungan sekitar tidak mengganggu warga. (dian)