Pontianak, BerkatnewsTV. Putusan kontroversi Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang vonis bebas WNA Cina, Yu Hao dalam kasus pertambangan emas ilegal 774 kg menuai protes dari berbagai pihak.
Seperti disampaikan Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), Bruder Stephanus Paiman OFMCap yang menilai aneh terhadap putusan hakim Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut.
“Putusan bebas terhadap pelaku WNA Cina yang eksploitasi hasil tambang di tanah Borneo sangat miris. Memang benar putusan itu adalah hak hakim yang memutus perkara ini sesuai sudut pandang dan keilmuan hakim itu sendiri,” ucapnya diwawancarai, Sabtu (18/1).
Akan tetapi Stephanus menegaskan harus diingat bahwa masyarakat juga perlu mempertanyakan keputusan tersebut. Apalagi jika dianggap aneh dan tidak berpihak pada nilai-nilai berkeadilan di masyarakat itu sendiri.
Misalnya masyarakat yang demi sesuap nasi mengerjakan peti ditangkap dan dihukum. Padahal itu dikerjakan di kampungnya dan untuk kampung tengah alias perut anak istrinya.
“Lha, ini warga negara asing yang jelas untuk memperkaya diri dan dibawa ke negaranya di luar negeri. Maka majelis hakim yang memutus bebas perkara ini perlu di periksa oleh instansi yang berwenang,” desaknya.
Apalagi sambung Stephanus, faktanya Pengadilan Negeri Ketapang telah memvonis 3,5 tahun penjara. Artinya, ia sudah terbukti bersalah melakukan pertambangan ilegal di Ketapang.
“Maka perlu dilihat kembali apa dasar pengadilan yang memvonis bebas,” ucapnya.
Baca Juga:
- Imigrasi Tunggu Permen Larangan Turis Cina
- WNA Masuk DPT, TKD Jokowi-Amin Kalbar Pastikan Kesalahan Bukan Kesengajaan
Kasus 774 Kg Emas Ilegal ini juga mendapat sorotan dari DPR RI yang mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim tersebut.
“Dikarenakan ini putusannya janggal, tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, dianggap hakim tidak menggali dan menyelami rasa keadilan masyarakat. Maka patut diduga putusan bebas ini ada unsur lainnya, sehingga ada faktor lain lah,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, Jumat (17/1).
Ia menduga ada intervensi dari pihak tertentu sehingga hakim bisa memvonis bebas pelaku pertambangan emas ilegal di Ketapang tersebut.
“Komisi Yudisial juga harus bekerja. Selaku lembaga eksternal yang diberi mandat undang-undang untuk memeriksa perilaku oknum yang menyimpang, putusan janggal ini pintu masuknya saya kira. Meskipun putusan tidak bisa dipidana karena itu menjadi kewenangan hakim,” ujarnya.
Pihaknya sambung Rudianto juga telah membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA). Dan meminta Badan Pengawas MA memeriksa hakim tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Isnurul S Arif diketahui telah memutuskan untuk membatalkan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang 3,5 tahun penjara.
Isnurul menyatakan bahwa tidak ada bukti sah dan meyakinkan yang dapat membuktikan bahwa Yu Hao bersalah. Sehingga, terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan hak-haknya dipulihkan. Hakim juga memerintahkan agar Yu Hao segera dibebaskan dari tahanan.
Kasus ini juga mendapat perhatian luas, lantaran aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan warga negara asing ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1,02 triliun, akibat hilangnya cadangan emas dan perak dalam jumlah yang sangat besar.(tmB)