Pengedar Sabu Ditangkap di Gudang

Pengedar Sabu Ditangkap di Gudang
Seorang pengedar narkotika di Kendawangan berinisial AS (48) ditangkap personel Polsek Kendawangan. Foto: tmB

Ketapang, BerkatnewsTV. Seorang pengedar narkotika di Kendawangan berinisial AS (48) ditangkap personel Polsek Kendawangan.

AS ditangkap pada Senin (6/1) di sebuah gudang di Desa Kedondong Kecamatan Kendawangan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah beberapa barang bukti berupa 4 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 26,57 gram bruto, 1 buah timbangan digital, 1 buah Handphone, 1 buah bong alat hisap sabu, beberapa kantong klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp 850 ribu.

Baca Juga:

“Pelaku mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya dimana pelaku akan menjualnya di wilayah Kecamatan Kendawangan,” ungkap Kapolsek Kendawangan, IPTU Bagus Tri Baskoro pada Rabu (8/1).

Ia tegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan pelaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penggunaan dan peredaran narkoba. Sinergi antara polisi dan masyarakat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.(ebm)