loading=

Ketua Koperasi Bersama Janji Kembalikan SHK

Ketua Koperasi Bersama Janji Kembalikan SHK
Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Bersama Desa Mekar Utama Kendawangan, Ujang Suhardi berjanji akan mengembalikan Sisa Hasil Kebun (SHK) milik anggotanya Indrayono. Janji itu dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian yang difasilitasi di Mapolres Ketapang pada Rabu (26/8/2026). Sehingga dengan perjanjian damai ini, maka perselisihan keduanya dinyatakan berakhir. Foto: ist/berkatnewstv

Ketapang, BerkatnewsTV. Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Bersama Desa Mekar Utama Kendawangan, Ujang Suhardi berjanji akan mengembalikan Sisa Hasil Kebun (SHK) milik anggotanya Indrayono.

Janji itu dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian yang difasilitasi di Mapolres Ketapang pada Rabu (26/8/2026). Sehingga dengan perjanjian damai ini, maka perselisihan keduanya dinyatakan berakhir.

Melalui surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani bersama di atas meterai, Suhardi atas nama jabatannya sebagai Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Bersama menyatakan bertanggungjawab penuh untuk mengamankan dan menjaga 44 kavling sisa hasil kebun (SHK) milik H. Indrayono yang berlokasi di Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan.

Dalam surat perjanjian damai itu juga menyatakan bahwa pihak koperasi menjamin seluruh hak atas kavling yang sah dibeli oleh H. Indrayono tersebut tidak akan dialihkan secara sepihak kepada pihak mana pun, serta siap memfasilitasi mediasi apabila di kemudian hari timbul keberatan dari pihak lain.

“Apabila di kemudian hari timbul ingkar janji dari salah satu pihak, maka penyelesaian akan ditempuh melalui jalur hukum dengan memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri Ketapang,” demikian pernyataan itu.

Baca Juga:

Dengan dilakukannya penandatanganan kesepakatan oleh H. Indrayono (Pihak I), Suhardi (Pihak II), serta disaksikan oleh para saksi seperti M. Sahul dan Zulkifli, seluruh persoalan hukum di antara kedua pihak dinyatakan resmi selesai secara damai dan kekeluargaan.

Sebagai konsekuensi dari tercapainya kesepakatan damai ini, H. Indrayono menyatakan bersedia mencabut kembali laporan polisi yang telah didaftarkannya di Polres Ketapang. Kedua belah pihak juga menyepakati bahwa kesepakatan damai ini mengikat secara hukum.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak H Indrayono yang telah mencabut laporannya di kepolisian. Semoga koperasi kita kedepan semakin maju dan jaya,” kata Ujang Suhardi kepada Indrayono.

Sementara itu Indrayono menyambut baik proses perdamaian yang telah disepakati di Mapolres Ketapang.

“Tentu ini langkah positif yang kami sambut baik. Niat yang baik tentu akan mendapatkan hasil yang baik,” ucapnya.

Menurutnya, dengan hasil kesepakatan ini maka sudah semuanya sudah tidak perlu diragukan lagi kepemilikan Sisa Hasil Kebun (SHK) dan 44 kavling lahan yang dibelinya.(rob)