Dana Transfer Keuangan Daerah Kayong Utara Tahun 2025 Rp752 Miliar

Dana Transfer Keuangan Daerah Kayong Utara Tahun 2025 Rp752 Miliar
Dana Transfer Keuangan Daerah yang diterima Kabupaten Kayong Utara pada tahun 2025 ini yakni sebesar Rp752 miliar atau tepatnya Rp752.108.608.000.

Kayong Utara, BerkatnewsTV. Dana Transfer Keuangan Daerah yang diterima Kabupaten Kayong Utara pada tahun 2025 ini yakni sebesar Rp752 miliar atau tepatnya Rp752.108.608.000.

Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang digelontorkan pemerintah pusat ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.

Dana Transfer Keuangan Daerah untuk Kabupaten Kayong Utara ini terdiri dari enam alokasi yakni Dana Bagi Hasil Pajak (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik, Dana Desa serta Insentif Fiskal.

Untuk alokasi Dana Bagi Hasil Pajak (DBH) Kabupaten Kayong Utara mendapatkan sebesar Rp31.936.636.000. Sementara Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp499.822.583.000.

Baca Juga:

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp85.060.213.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik sebesar Rp90.891.079.000.

Kemudian Dana Desa Kabupaten Kayong Utara mendapatkan sebesar Rp44.398.097.000. Namun Kabupaten Kayong Utara tidak mendapatkan alokasi Insentif Fiskal.

Buku Alokasi TKD ini diserahkan oleh Pj Gubernur Kalbar, Harisson pada Selasa (17/12/2024) lalu di Kantor Gubernur Kalbar sekaligus penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

DIPA merupakan dokumen resmi yang berisi rincian anggaran belanja negara untuk satu tahun ke depan. Dokumen ini menjadi panduan penting bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai oleh APBN.

Dana TKD ini dimasukan ke dalam Pendapatan Daerah bagian dari APBD Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2025.(rob)