Sanggau, BerkatnewsTV. Dana Transfer Keuangan Daerah yang diterima Kabupaten Sanggau pada tahun 2025 ini yakni sebesar Rp1,5 triliun atau tepatnya Rp1.580.719.400.000.
Dana Transfer Keuangan (TKD) yang digelontorkan pemerintah pusat ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Dana Transfer Keuangan Daerah untuk Kabupaten Sanggau ini terdiri dari enam alokasi yakni Dana Bagi Hasil Pajak (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik, Dana Desa serta Insentif Fiskal.
Untuk alokasi Dana Bagi Hasil Pajak (DBH) Kabupaten Sanggau mendapatkan sebesar Rp120.916.380.000. Sementara Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp954.803.469.000.
Baca Juga:
- Dana Transfer Keuangan Daerah Sambas Tahun 2025 Rp1,8 Triliun
- Dana Transfer Keuangan Daerah Ketapang Tahun 2025 Rp2,1 Triliun
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp80.994.384.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik sebesar Rp253.686.838.000.
Kemudian Dana Desa Kabupaten Sanggau mendapatkan sebesar Rp162.606.767.000. Serta alokasi Insentif Fiskal sebesar Rp7.711.562.000.
Buku Alokasi TKD ini diserahkan oleh Pj Gubernur Kalbar, Harisson pada Selasa (17/12/2024) lalu di Kantor Gubernur Kalbar sekaligus penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
DIPA merupakan dokumen resmi yang berisi rincian anggaran belanja negara untuk satu tahun ke depan. Dokumen ini menjadi panduan penting bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai oleh APBN.
Dana TKD ini dimasukan ke dalam Pendapatan Daerah bagian dari APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2025.(rob)