Sambas, BerkatnewsTV. Polres Sambas telah menetapkan Direktur BUMDesma Berkah berinisial AR sebagai tersangka korupsi.
Berdasarkan hasil audit, Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama yang terletak di Kecamatan Tebas ini ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp694.732.205,51.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menjelaskan kerugian tersebut dihitung sejak Februari 2020 hingga Juni 2022.
“Pengelola BUMDesma Berkah Bersama menggunakan dana BUMDesma untuk kepentingan pribadi dan meminjam dana BUMDesma kepada kepala desa,” ungkapnya saat konfrensi pers pada Jumat (27/12).
Keuangan BUMDesma Berkah Bersama ini bersumber dari penyertaan modal 23 desa di Kecamatan Tebas.
Baca Juga:
- Ditangkap di Demak, Sukemi Korupsi Rp1,3 Miliar di Kubu Raya
- ASN Sanggau Divonis Satu Tahun Penjara Kasus Korupsi Pembayaran Tera Ulang
Namun, pengelola BUMDesma Berkah Bersama tidak menyusun dan menetapkan rencana bisnis dan SOP bersama pengawas dan penasihat melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Selain itu, Direktur BUMDesma Berkah Bersama telah membentuk beberapa unit usaha juga tanpa melalui musyawarah antar-desa (MAD).
“Dan selama mengelola BUMDesma Berkah Bersama, pihak pengelola tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengelola BUMDesma Berkah Bersama kepada masyarakat secara berkala melalui Musyawarah Desa,” terangnya.
Mirisnya lagi, dalam mengelola keuangan BUMDesma, Direktur dan Bendahara menggunakan rekening pribadi.
Penyidik juga menemukan jika pengelola atau pengurus operasional BUMDesma Berkah Bersama tidak menyalurkan hasil keuntungan usaha kepada BUMDesma sebagai penyedia modal, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kami telah memeriksa 63 saksi, termasuk saksi ahli. Dan juga telah mengamankan barang bukti, diantaranya dokumen-dokumen terkait kasus tersebut hingga uang tunai,” pugkasnya.(tmB)