Ditangkap di Demak, Sukemi Korupsi Rp1,3 Miliar di Kubu Raya

Ditangkap di Demak, Sukemi Korupsi Rp1,3 Miliar di Kubu Raya
Salah satu buronan Kejati Kalbar yakni Sukemi telah berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejari Demak dan Kejati Jawa Tengah.

Pontianak, BerkatnewwsTV. Salah satu buronan Kejati Kalbar yakni Sukemi yang korupsi hingga Rp1,3 miliar telah berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejari Demak dan Kejati Jawa Tengah.

Sukemi ditangkap di rumahnya di Jalan Lengkong, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak pada Kamis (5/12).

Direktur PT Karyamulya Perkasa itu telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalbar sejak Maret 2023 lantaran terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan yang mengakibatkan kerugian negara.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju mengungkapkan kasus ini bermula pada tahun 2015 hingga 2016. Ketika Sukemi bersama dengan para terpidana lainnya melaksanakan pembangunan 11 unit ruko dan 4 unit repeat order ruko di kawasan Sentra Land yang terletak di Kecamatan Sui Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga:

“Proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.333.162.915,40,” ungkap Siju saat konfrensi pers bertepatan Hari Antikorupsi se-Dunia, Senin (9/12).

Ia sebutkan hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Barat pada 11 November 2022 mencatat kerugian negara tersebut.

Sukemi yang korupsi Rp1,3 miliar ini dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2022 dan beberapa kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan, Sukemi akhirnya ditangkap dan kini berada dalam tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak,” ujarnya.(ebm)