Mempawah, BerkatnewsTV. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mempawah menghadirkan lima orang saksi di persidangan Edi Chow yang didakwa kasus peredaran oli palsu tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Saksi yang dihadirkan yakni para supplier atau pemasok oli yakni Fondri dan Wendi termasuk saksi ahli. Dan ternyata saat sidang engan agenda pembuktian penuntut umum yang digelar pada Kamis (30/7/2026) di Pengadilan Negeri Mempawah itu, Fondri dan Wendi mengakui telah menjual oli-oli palsu tidak ber-SNI tersebut kepada Edi Chow.
“Beberapa saksi dari pihak supplier mengonfirmasi telah menerima pengembalian (retur) produk oli dari terdakwa Edy Chow. Keterangan ini dijadikan dasar oleh penuntut umum untuk memperkuat fakta pembuktian di persidangan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mempawah, Widy.
Ia sebutkan pihaknya masih akan menghadirkan alat bukti lain, seperti saksi, saksi ahli, serta alat bukti surat untuk persidangan mendatang.
“Kami berharap dugaan pidana oli palsu ini dapat terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegasnya.
Ungkap Fakta Persidangan
Terpisah, Ketua Tim Advokat Edi Chow, Muhammad Mauluddin, mengatakan fakta yang terungkap secara transparan di ruang sidang justru memperkuat posisi terdakwa.
Pihak supplier (pemasok) yakni Wendi dan Fondri yang dihadirkan sebagai saksi telah mengakui keterkaitan barang-barang yang dijadikan alat bukti dalam perkara ini.
Baca Juga:
- Hasil Diagnosis Dokter, Kuasa Hukum Sebut Tahanan Kota Edi Chow Diatur di KUHAP
- Edi Chow Bernyanyi, Polda Kalbar Periksa Tiga Orang Pemasok Oli Palsu
“Poin penting dari keterangan saksi tersebut menyatakan bahwa benar ada pengiriman produk oli ke Edy Chow,” tuturnya.
Selain itu, berdasarkan hasil pembuktian uji laboratorium terhadap salah satu produk oli, terbukti bahwa barang yang dijadikan alat bukti tersebut memang merupakan produk milik mereka (supplier).
“Kami berbicara berdasarkan data dan fakta hasil pembuktian laboratorium, bukan mengada-ada,” ucapnya.
Mauluddin juga menyoroti adanya ketidaksesuaian keterangan saksi di persidangan. Berdasarkan hasil laboratorium, produk oli SW 30-60 merek Defas masih ada dan dinyatakan tidak SNI, namun hal tersebut sangat bertolak belakang dari keterangan saksi Fondri.
Selain itu, saksi atas nama Wendy mengaku tidak pernah mengirimkan oli drum. Namun, bukti digital yang disodorkan di hadapan Majelis Hakim menunjukkan rekam jejak pengiriman oli drum oleh yang bersangkutan, di mana barang tersebut kini disita sebagai alat bukti.
“Saksi Wendi menyatakan tidak ada kirim oli drum, tapi fakta persidangan mengungkap bahwa oli tersebut ada dan diakui di depan hakim,” ungkapnya.
Dengan kesaksian itu, Mauluddin menilai secara konstruksi hukum kliennya merupakan korban dari sistem pemasaran terselubung (systemic marketing) yang dilakukan oleh pihak distributor dan supplier asal Jakarta.
“Klien kami adalah korban dari opini publik yang terbentuk selama ini, seolah-olah terjadi pengoplosan atau pengepakan ulang (repacking). Padahal faktanya, sejak peristiwa 20 Juni 2025, klien kami hanya menerima barang jadi dari Jakarta untuk kemudian dipasarkan kembali,” jelasnya.
Mauluddin berharap Majelis Hakim, JPU, serta seluruh pihak yang terlibat dapat melihat perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.(rob)













