loading=

WNA Asal Myanmar DPO Setelah Kabur dari Kantor Imigrasi Sanggau

WNA Asal Myanmar DPO Setelah Kabur dari Kantor Imigrasi Sanggau
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau menetapkan WNA Myanmar Sai Maung alias A Sai dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur dari Ruang Detensi pada Senin (2/9) dinihari. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau menetapkan WNA Myanmar Sai Maung alias A Sai dalam DPO atau Daftar Pencarian Orang.

WNA Myanmar itu ditetapkan DPO lantaran kabur dari ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau pada, Senin (2/9) dinihari.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Sanggau, Iyan Bramulia Sagala membenarkan WNA asal Myanmar bernama Sai Maung alias A Sai kabur.

“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Sai Maung alias A Sai melarikan diri dengan cara membobol teralis besi jendela. Kondisi jendela telah terbuka dengan beberapa paku yang telah bergeletakan di lantai dan terdapat kain handuk serta botol yang Sai Maung alias A Sai gunakan untuk mengganjal teralis tersebut,” jelas Sagala ditemui Selasa (3/9).

Baca Juga:

Sai Maung alias A Sai melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas jaga dimana waktu perkiraan sekitar pukul 03.26 WIB.

“Hingga saat ini Tim Inteldakim masih berupaya melakukan pencarian deteni serta telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian, TNI serta anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau untuk mendapatkan bantuan pencarian deteni yang melarikan diri tersebut,” terangnya.

Sai Maung alias A Sai diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen lengkap. Ia diduga melakukan tindak pidana keimigrasian pasal 113 dan pasal 119 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.(pek)