Sanggau, BerkatnewsTV. Masyarakat diminta harus menjadi mata dan telinga untuk pengawasan Pilkada di Kalbar untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran.
“Harapan kami bahwa partisipasi masyarakat bisa betul-betul menjadi mata dan telinga Bawaslu untuk mengawasi Pilkada agar bisa berjalan sesuai yang kita harapkan,” harap Koordinator divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Sanggau, Saparudin disela sosialisasi partisipatif Pilkada, Kamis (25/7).
Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi Kalbar, Faisal Riza saat membuka sosialisasi partisipatif menyampaikan, keterlibatan masyarakat dalam setiap even Pemilu sudah diatur dalam Undang-undang.
“Bawaslu tanpa masyarakat seperti anak kehilangan induk, karena Bawaslu lahir dari rahimnya masyarakat,” kata Faisal.
Faisal menyebut ada tiga alasan kenapa masyarakat penting terlibat dalam pengawasan Pemilu. Pertama alasan filosofis.
Baca Juga:
- Bawaslu Sanggau Riset Evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak
- Pengawasan Libatkan Tiga Divisi Awasi Medsos Pilkada
“Di negara maju manapun masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam pembangunan, termasuk pembangunan demokrasi,” jelasnya.
Alasan kedua menurut Faisal adalah alasan yuridis. Untuk alasan yuridis sudah tertuang di dalam Undang-undang nomor 7 dan 10 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pengawasan Pemilu itu harus melibatkan masyarakat.
“Salah satu tugas Bawaslu adalah mengajak masyarakat berpartisipasi melakukan pengawasan pilkada di Kalbar,” ujarnya
Ketiga adalah alasan sosiologis. Karena Bawaslu tidak mungkin melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu.
“Bapak/ibu bisa bayangkan, pengawas kita di TPS itu hanya satu orang, sementara di TPS itu ada tujuh ditambah linmas, di Kelurahan juga ada, sementara kita hanya satu. Nah, tidak mungkin Bawaslu mampu melakukan pengawasan maksimal tanpa partisipasi berupa pengawasan dari masyarakat,” tegas Faisal.
Faisal berharap jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, laporkan secepatnya ke Bawaslu agar proses penanganan dugaan pelanggarannya bisa cepat ditangani.
“Di Pilkada, kalau dugaan pelanggaran ini dibiarkan dan terjadi konflik maka konfliknya akan semakin meluas. Episentrum konfliknya dekat. Karena kontestannya sedikit, beda dengan pemilu yang kontestannya banyak,” pungkasnya. (pek)