Sanggau, BerkatnewsTV. Sejumlah barang bukti kejahatan dari 31 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sanggau.
Barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach itu antara lain dari 14 perkara pencurian, perlindungan anak / persetubuhan 6 perkara, penggelapan / penipuan 3 perkara, TPPO / Traficking 1 perkara dan perkara lainnya 7 perkara.
“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, menggunakan mobil roller penggilas dan dipotong dengan menggunakan gerinda. Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto.
Baca Juga:
- Barang Bukti Hasil Sitaan dari Napi Dimusnahkan
- Barang Bukti dari 129 Perkara Dimusnahkan. Tahun 2018 Menunggu Inkrah
Adi menjelaskan, tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara.
“Dsamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan,” pungkasnya.(pek)