Description

Kejaksaan Kawal Proyek Strategis di Sanggau. Dinas Tanda tangan Pakta Integritas

Kejari Sanggau mengawal pelaksanaan pembangunan proyek strategis daerah di Sanggau diantaranya Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP) Sanggau di tahun 2023 yang dituangkan dalam penanda tanganan Pakta Integritas, Selasa (3/10). Foto: pek
Kejari Sanggau mengawal pelaksanaan pembangunan proyek strategis daerah di Sanggau diantaranya Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP) Sanggau di tahun 2023 yang dituangkan dalam penanda tanganan Pakta Integritas, Selasa (3/10). Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri Sanggau mengawal pelaksanaan pembangunan proyek strategis daerah di Sanggau diantaranya yang dikerjakan di Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP) Sanggau di tahun 2023.

Pengawalan proyek strategis ini pun dituangkan dalam Pakta Integritas yang ditandatani Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP) Sanggau dan Kejari Sanggau.

Pakta Integritas ini tindak lanjut dari MoU yang telah dilakukan oleh Bupati Sanggau dan Kejari Sanggau.

“Ini sebagai pengingat bagi kami untuk pelaksanaan program PSD yang ada di Dinas kami,” kata Kepala DPCKTRP Sanggau, Didit Richardi, Selasa (3/10)

Baca Juga:

Ia sebutkan ada 10 PSD di Sanggau masing-masing ada 5 di Dinas Bina Marga, 4 di Dinas Kesehatan dan 1 di Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan.

“Di Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan yaitu pembangunan Kantor Satpol PP dengan nilai kontrak Rp6,5 miliar,” terangnya.

Didit apresiasi Kejari Sanggau yang ikut melakukan pendampingan proyek strategis daerah Sanggau hingga waktu yang telah ditentukan yakni Desember 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Anton Rudiyanto mengatakan pendampingan yang dilakukan pihaknya dalam rangka mengamankan proyek strategis daerah di Sanggau sebagaimana MoU yang telah ditandatangani oleh Bupati Sanggau dan pihak Kejaksaan.

“Kejaksaan meminta untuk pelaksana maupun yang memiliki pekerjaan itu menandatangani pakta integritas dan menyanggupi penyelesaian pekerjaan itu sesuai waktu dan kualitas. Bila semua pengerjaan PSD bisa sesuai waktu dan kualitas yang diharapkan maka hasilnya akan bisa segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Anton Rudiyanto. (pek)