Pontianak, BerkatnewsTV. Narkotika jenis sabu dengan berat 11,3 kg dan 10 ribu pil ekstasi hasil operasi Satgas Pamtas dimusnahkan. Barang haram tersebut hasil operasi Satgas Pamtas Yonarmed 16/Tumbak Kaputing pada bulan Juli dan Agustus 2023 di wilayah perbatasan RI – Malaysia.
Pada bulan Juli Satgas berhasil menggagalkan 1.030 gram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi di jalur tikus Desa Saparan, Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Dan pada bulan Agustus Satgas kembali berhasil menggagalkan 10.347 gram sabu di Desa Sei Tekam, Sekayam, Sanggau.
Baca Juga:
- TNI – PDRM Buru Penyelundup Sabu 10 Kg Kabur ke Malaysia
- TNI Bekuk Warga Bengkayang Selundupkan Sabu Lewat Jalur Tikus
Sebelum dimusnahkan, BNN Kalbar melakukan pemeriksaan terhadap keaslian barang bukti tersebut. Setelah dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incinerator.
“Kita sudah diperintahkan oleh Panglima TNI dan Kasad untuk perang melawan narkoba. Dan hari ini barang bukti ini kita musnahkan,” tegas Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan, Selasa (3/10).
Iwan menyatakan TNI komitmen dan betul-betul serius untuk perang melawan narkoba yang dapat menghancurkan bangsa.
Pengetatan jalur tikus di kawasan perbatasan RI – Malaysia terus dilakukan dengan melakukan patroli setiap hari oleh Satgas Pamtas Yonarmed 16/Tumbak Kaputing secara bergiliran.(tmB)