Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kabupaten Kubu Raya diakui krisis personel pengadaan barang dan jasa dikarenakan minim yang menguasai dan memahami serta belum bersertifikasi.
Sekretaris Daerah Pemkab Kubu Raya Yusran Anizam mengatakan sumber daya manusia pengadaan barang jasa harus memahami regulasi pengadaan barang jasa.
Sebab regulasi menjadi acuan dasar dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah. Hal itu guna meminimalkan adanya kesalahan di bidang pengadaan barang jasa.
“Setiap ASN kini harus memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa sebagai tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi pemangku kepentingan yang terkait,” jelasnya saat bimtek dan ujian Pengadaan Barang dan Jasa, Senin (7/11).
Baca Juga:
Ia sebutkan adanya isu terkini, yaitu terkait upaya pemerintah untuk menekan ketidakefisienan pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa, yakni melalui pengadaan barang dan jasa bersistem elektronik atau dikenal dengan e-procurement, e-purchasing, dan e-catalog.
Hal itulah, ujar dia, yang mendasari terbitnya peraturan pemerintah yang berisi tentang e-procurement yang bertujuan untuk mempercepat dan mengefisienkan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Penguasaan kompetensi pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam mendukung reformasi birokrasi serta ASN dengan membekali peserta pelatihan teknis agar mampu melakukan proses pengadaan barang jasa secara efektif dan efisien serta sebagai pembekalan peserta dalam mengikuti ujian sertifikasi,” terangnya.(tmB)