Serapan APBD 2021 Kubu Raya Rp1,6 Triliun

APBD Kubu Raya tahun 2021 yang disahkan oleh Bupati dan DPRD Kubu Raya.
APBD Kubu Raya tahun 2021 yang disahkan oleh Bupati dan DPRD Kubu Raya. Foto: dok berkatnewsTV

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Serapan APBD Kubu Raya tahun 2021 cukup tinggi. Dari target Rp1,7 terealisasi Rp1,6 triliun atau 95,89 persen.

Sementara untuk pendapatan daerah dari target Rp1,567 triliun terealisasi Rp1,550 triliun atau 89,94 persen.

“Ada peningkatan APBD dari tahun 2020 sebesar Rp1,511 triliun, dan jika dilihat dari porsi APBD tahun 2021 ada pendapatan terutama dari sisi pajak dan PAD yang kinerjanya melampaui target,” kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.

Bupati Muda menuturkan, dari sisi belanja, yakni belanja pegawai dan belanja publik pihaknya melakukan berbagai upaya dalam memaksimalkan penyerapan anggaran pada setiap SKPD.

Contohnya, bidang kesehatan, standar penganggaran yang diwajibkan dari total transfer ke daerah adalah 10 persen. Namun Kubu Raya berhasil melampaui hal tersebut dengan menganggarkan alokasi sebesar 18 persen untuk urusan kesehatan.

“Demikian untuk PBI pusat dan daerah kita per-tahun totalnya Rp21 miliar dan ini menunjukkan kita mengejar perlindungan sosial kesehatan secara menyeluruh,” tutur Bupati Muda.

Di bidang pendidikan, sesuai dengan Undang-Undang, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen dari APBD, namun realisasinya berhasil mencapai 29,61 persen.

Baca Juga:

Untuk infrastruktur, di tahun 2021 diamanatkan untuk dialokasikan sebesar 25 persen dari transfer daerah dan Kubu Raya bisa mengalokasikan sebanyak 49 persen dari total transfer daerah tersebut.

“Ini menunjukkan komitmen Pemkab Kubu Raya sudah sesuai dengan arah regulasi pemerintah pusat bahkan kita bisa memperbesar belanja infrastruktur, maupun pendidikan, kesehatan dan program perlindungan sosial lainnya,” kata Bupati Muda.

Bupati Muda menambahkan, dari penyerapan anggaran tersebut, total silpa (dana yang tidak terserap) di Kubu Raya hanya Rp28 miliar.

“Perlu diketahui, kita tidak bisa menyerap Rp28 miliar tersebut karena dana ini merupakan dana bagi hasil dari pemerintah pusat dan provinsi yang baru masuk saat mendekati batas akhir laporan yaitu tanggal 30 Desember, sehingga dana tersebut memang tidak bisa kita gunakan di tahun 2021. Namun, dana ini akan kita gunakan untuk tahun 2022,” kata Muda.(rob)