loading=

92 WNA Masih Bertahan di Empat Daerah di Kalbar

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Candra Wahyu Hidayat
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Candra Wahyu Hidayat

Sanggau, BerkatnewsTV. Hingga Juli 2021, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mencatat 92 warga negara asing (WNA) masih bertahan di wilayah kerjanya di empat kabupaten wilayah timur Kalbar yang meliputi Sanggau, Sekadau, Melawi dan Sintang.

Para WNA ini masuk ke Indonesia sebelum pandemi Covid-19.

“Jadi, masih ada 92 WNA yang masih berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sanggau. Di Sanggau 18 orang, Sekadau 33 orang, Melawi 12 orang dan Sintang 28 orang,” ungkap Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Candra Wahyu Hidayat, Rabu (4/8).

Dikatakan Chandra, WNA yang masih bertahan ini berasal dari sejumlah negara, yakni dari Malaysia 26 orang, Korea Selatan 23 orang, RRC 15 orang, Belanda 10 orang, Singapore 4 orang. Kemudian Swiss, Jerman, Inggris, Filipina masing-masing 2 orang dan Taiwan, Belgia, Australia, Aljazair, Yaman, Bangladesh masing-masing 1 orang.

Chandra memastikan, keberadaan orang asing tersebut tetap dalam pantauan petugas Imigrasi yang terus melakukan pengawasan, baik secara administratif maupun pengawasan langsung di lapangan.

“Mereka masuk sebelum pandemi untuk berbagai kegiatan. Di antaranya investasi, bekerja, berkunjung, yayasan dan penyatuan keluarga (perkawinan campuran),” aku Candra.

Baca Juga:

Semenjak pembatasan WNA masuk ke Indonesia, ia menyatakan, sudah tidak ada orang asing yang masuk dengan visa baru dari luar negeri Luar Negeri (offshore visa/visa luar negeri), mereka hanya memperpanjang izin tinggal.

“Kalaupun ada yang habis masa berlaku izin tinggalnya, mereka bisa mengajukan visa baru dari dalam negeri (onshore visa/visa dalam negeri). Jadi mereka tidak perlu ke luar Indonesia untuk mendapatkan visa baru,” beber Candra.

Masih dikatakan Chandra, ada tiga jenis izin tinggal yang dapat dimiliki orang asing. Pertama izin tinggal kunjungan yang bisa diperpanjang 4 kali untuk waktu paling lama 6 bulan, izin tinggal terbatas yang dapat diperpanjang 5 kali untuk waktu paling lama 6 tahun dan izin tinggal tetap dapat diperpanjang 1 kali untuk seumur hidup.

“Kalau yang dari 92 WNA ini, sebanyak 3 orang memegang izin tinggal kunjungan, 81 orang memegang izin tinggal terbatas dan 8 orang memegang izin tinggal tetap,” pungkas Candra. (pek)