Sanggau, BerkatnewsTV. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau, Rans Fismy menyebut kemungkinan ada tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi APBDes Sungai Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2018 dan 2019.
“Dari hasil pemeriksaan saksi – saksi dan keterangan kedua tersangka, kemungkinan ada pihak – pihak lain yang akan diperiksa sebagai tersangka,” tegasnya, Jumat (23/10) sore.
Baca Juga:
- Korupsi APBDes, Kades dan Dua Staf Desa Sui Alai Ditetapkan Tersangka
- Uang Korupsi APBDes Sui Alai Untuk Bayar Utang
Kejaksaan Negeri Sanggau telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi APBDes Sungai Alai. Mereka masing – masing adalah tersangka A sebagai bendahara desa, tersangka S sebagai sekretaris Desa dan tersangka AS sebagai Kepala Desa.
Dari tiga orang yang di panggil dalam pemeriksaan Jumat (23/10) sore, hanya dua tersangka yang hadir. Keduanya langsung menjalani penahanan di rumah tahanan negara kelas II B Sanggau,
“Ada dua yang kita tahan, A dan S. Sementara AS tidak datang. Nanti akan kita jadwalkan pemanggilan ulang,” ungkap Rans. (pek)