Kejari: Pelanggar Prokes Bisa Dipidana

FGD yang dihadiri jajaran Forkompimda, Forkompimcam, tokoh adat dan tokoh agama.
FGD yang dihadiri jajaran Forkompimda, Forkompimcam, tokoh adat dan tokoh agama. Foto: Pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Tengku Firdaus mengatakan, sosialisasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Sanggau nomor 47 tahun 2020 terkait sanksi bagi para pelanggara protokol kesehatan, lebih mengedepankan tindakan persuasif.

Namun bagi bagi pelanggar yang membangkang, bisa dijerat pidana atau denda.

Dan itu, kata Firdaus, tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Bagi para petugas yang ditugaskan untuk menegakkan disiplin itu, dilindungi undang-undang dan ada pidana bagi pelanggar yang membangkang di pasal 212 KUHP, 214, 216 KUHP,” tegasnya.

“Apalagi terkait Covid bisa dipidana dengan undang-undang kekarantinaan. Kalau tidak salah nomor 8 tahun 2018. Bisa juga dikenakan undang-undang pencegahan wabah menular, nomor 4 tahun 1984, pasal 92,” tambah Firdaus disela FGD implementasi dan strategi penerapan adaptasi kehidupan baru, Selasa (15/9).

Firdaus menjelaskan, dalam Perbup tidak bisa dijadikan dasar untuk sanksi kurungan atau denda. Untuk menerapkan denda, minimal Peraturan Daerah (Perda).

Pasalnya jika seseorang atau badan usaha dikenakan denda, maka akan masuk pada kas daerah dan akan jadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan itu harus digodok dalam Perda.

Namun Firdaus mengatakan, ancaman pidana adalah langkah terakhir yang akan diambil, agar ada ketegasan dalam penerapan protokol Covid-19.

Baca Juga:

“Pelanggar-pelanggar yang melawan petugas saat ditertibkan bisa dikenakan pidana penjara atau denda. Pilih salah satu satu. Alternatif dia. Kalau mampu bayar denda itu. Rp 3500. Tapi berdasarkan ketentuan, memang itu undang-undang lama ya. Kurungannya satu tahun atau denda Rp3500. Tapi berdasarkan peraturan mahkamah agung, hakim bisa memutus seribu kali lipat. Jadi biar ada ketegasan,” ungkapnya.

“Saya dorong juga Kapolres pada saat 1 Oktober, pada saat penertiban ada tahapannya. Pertama ditegur, kemudian tertulis, tapi kalau ada yang membandel bisa diterapkan itu (pidana). Nanti kan didata KTP-nya,” tegas Firdaus.

Kapolres Sanggau, AKPB Raymond M Masengi mengatakan meski membenarkan jika pelanggar yang membandel bisa mendapat sanksi pidana, namun Raymond berharap melalui pendekatan persuasif masyarakat bisa menaati Perbup tersebut.

“Harapan saya dengan FGD ini tidak perlu lah kita sampai pada ancaman pidana. Tapi dengan FGD ini kita memberikan pemahaman kepada pelaksana sehingga mampu menyosialisasikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (pek)