loading=

Sawmil Kayu Ilegal di Landak Digrebek

Anggota Subdit Gakkum Polairud Polda Kalbar menggerebek lokasi atau sawmil yang dijadikan tempat pengolahan dan menyimpan kayu ilegal. Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Kasus illegal loging kembali diungkap Dit Polairud Polda Kalbar di Dusun Penyagek II Desa Agak Kecamatan Sebangki kabupaten Landak.

Anggota Subdit Gakkum Polairud Polda Kalbar menggerebek lokasi yang dijadikan tempat pengolahan dan menyimpan kayu ilegal, Sabtu (14/3).

Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalbar AKBP Jamhury mengatakan dilokasi anggotanya mengamankan tumpukan kayu olahan berukuran 10 m3 dan 100 batang kayu olahan lainnya.

“EA si pelaku atau pemilik sawmil kita amankan karena tidak dapat menunjukan surat ijin,” ungkapnya, Selasa (17/3).

Pelaku saat ini berada di Mako Dit Polairud untuk diperiksa lebih lanjut dan barang bukti sudah digeser ke dermaga Polairud Polda Kalbar.

“Kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar dan lebih menjaga hutan di Kalbar,” imbaunya.

Sebab pelakunya akan dapat terancam dengan Tindak pidana UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan/atau pasal 87 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf l.(rls)